• Senin, 02 Desember 2024

Sambut Ramadhan, Satpol PP Pringsewu Lakukan Razia Miras dan Rumah Kost

Rabu, 22 April 2020 - 11.28 WIB
172

Terlihat Remaja saat terjaring razia oleh Satpol PP Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1441 H, dan menciptakan kondisi dan ketertiban umum, Satpol PP Pringsewu lakukan Razia gabungan Miras dan Rumah Kost Selasa malam (21/04/2020).

Kabid Penegak Per Undang  Undang Daerah Maulidin Ansyori, di dampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Hendra Kencana serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) M Ihkwan dan Erdiansyah mengatakan, malam ini razia gabungan satpol PP dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan 1441 H dan menciptakan kondisi dan menjaga ketertiban umum.

"Kami merazia tempat-tempat atau warung yang menjual Minuman keras (Miras) tanpa surat izin dan juga tempat Lapo Tuak minuman tradisional yang ada di sepanjang jalan Protokol di Jalan lintas Barat di Kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu," ungkapnya

Maulidin Anshori menjelaskan, dari hasil razia, team mengamankan 2 Ember minuman tradisional Tuak serta Miras jenis Anggur dan Bir juga di warung di kecamatan Gadingrejo.

Selanjutnya dari hasil razia Kamar Kost didapat ada Pasangan yang tanpa di lengkapi surat Nikah ,dan juga wanita yang tanpa dilengkapi identitas yang lengkap. "Kami menemukan pasangan di kamar kost, 2 wanita dan 1 laki laki tidur sekamar tanpa dilengkapi surat Nikah yang Sah," jelas Maulidin Ansyori.

Ia berharap kepada pemilik Kost, kalau tidak ada Identitas dan surat resmi tolong jangan dimasukan dan di terima kost di tempatnya. Karena situasi saat ini ada wabah virus Corona Covid-19. "Kepada Masyarakat tolong hindari kerumunan, jaga jarak dan gunakan Masker, kalau tidak terlalu penting jangan keluar rumah, tetap di Rumah saja, ikuti aturan pemerintah dan Standar Protokoler Satgas Covid-19," ungkap Maulidin Ansyori. (*)

Editor :