Pemkab Lamsel Kembali Keluarkan Kebijakan Terbaru Soal Aktivitas di Satuan Pendidikan, Begini Rinciannya
Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 421/1448/IV.02/2020 Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan di tengah wabah Covid-19.
Kebijakan terbaru itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 421/1448/IV.02/2020 tentang kegiatan belajar mengajar pada bulan suci ramadhan tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam satuan pendidikan di daerah setempat.
Dalam SE yang di kirim Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico kepada Kupastuntas.co, Rabu (22/04/2020) diterakan bila terhitung sejak tanggal 23-26 April 2020 adalah libur sekolah awal Ramadhan. Sehingga siswa tidak melakukan kegiatan belajar secara daring (dalam jaringan).
Selanjutnya, para siswa akan melaksanakan belajar di rumah dan pesantren Ramadhan sejak tanggal 27 April-19 Mei 2020, secara daring.
Lalu, untuk tanggal 20-31 Mei pelaksanaan libur hari raya Idul Fitri, sehingga siswa tidak melaksanakan belajar daring. Kemudian, tanggal 1 Juni 2020 adalah hari libur nasional hari kelahiran Pancasila.
Diakhir poin kebijakan itu juga diterangkan bila ketentuan lebih lanjut soal kegiatan belajar mengajar di sekolah atau belajar dari rumah secara daring akan diatur dikemudian hari, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026









