Pemkab Lamsel Kembali Keluarkan Kebijakan Terbaru Soal Aktivitas di Satuan Pendidikan, Begini Rinciannya

Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 421/1448/IV.02/2020 Foto: Ist.
Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan di tengah wabah Covid-19.
Kebijakan terbaru itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 421/1448/IV.02/2020 tentang kegiatan belajar mengajar pada bulan suci ramadhan tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam satuan pendidikan di daerah setempat.
Dalam SE yang di kirim Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico kepada Kupastuntas.co, Rabu (22/04/2020) diterakan bila terhitung sejak tanggal 23-26 April 2020 adalah libur sekolah awal Ramadhan. Sehingga siswa tidak melakukan kegiatan belajar secara daring (dalam jaringan).
Selanjutnya, para siswa akan melaksanakan belajar di rumah dan pesantren Ramadhan sejak tanggal 27 April-19 Mei 2020, secara daring.
Lalu, untuk tanggal 20-31 Mei pelaksanaan libur hari raya Idul Fitri, sehingga siswa tidak melaksanakan belajar daring. Kemudian, tanggal 1 Juni 2020 adalah hari libur nasional hari kelahiran Pancasila.
Diakhir poin kebijakan itu juga diterangkan bila ketentuan lebih lanjut soal kegiatan belajar mengajar di sekolah atau belajar dari rumah secara daring akan diatur dikemudian hari, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025 -
Geger, Warga Temukan Mayat Membusuk di Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan
Senin, 08 September 2025 -
Viral di TikTok! Tiga Sindikat Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Dibekuk Polisi
Sabtu, 06 September 2025 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025