Menteri Desa Setuju Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupas Tuntas - Rapat Kerja (Raker) antara Komite I DPD dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta Rabu (22/4/2020), berakhir setelah 4 jam lebih berdialog melalui jaringan telekonferensi dengan Komite I.
Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD, Dr. Agustin Teras Narang. Turut hadir mendampingi Mendes PDTT diantaranya Wakil Menteri Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi dan Sekjen Mendes, Anwar Sanusi.
Sebanyak dua dari lima kesimpulan Rapat Kerja antara Komite I dengan Kemendes PDTT, yaitu: Pertama, disepakati untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid-19.
Seain itu, Komite I DPD sepakat dengan Kemendes PDTT untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program program penanggulangan Covid-19.
Mendes dan Komite I juga mengingatkan, bahwa pemanfaatan dana desa agar tetap mengikuti aturan undang-undang yang didahului dengan musyawarah desa di dalam penyaluran bantuan langsung tunai atau padat karya tunai desa. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Sabtu, 18 April 2026 -
Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Sabtu, 11 April 2026 -
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








