Menteri Desa Setuju Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupas Tuntas - Rapat Kerja (Raker) antara Komite I DPD dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta Rabu (22/4/2020), berakhir setelah 4 jam lebih berdialog melalui jaringan telekonferensi dengan Komite I.
Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD, Dr. Agustin Teras Narang. Turut hadir mendampingi Mendes PDTT diantaranya Wakil Menteri Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi dan Sekjen Mendes, Anwar Sanusi.
Sebanyak dua dari lima kesimpulan Rapat Kerja antara Komite I dengan Kemendes PDTT, yaitu: Pertama, disepakati untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid-19.
Seain itu, Komite I DPD sepakat dengan Kemendes PDTT untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program program penanggulangan Covid-19.
Mendes dan Komite I juga mengingatkan, bahwa pemanfaatan dana desa agar tetap mengikuti aturan undang-undang yang didahului dengan musyawarah desa di dalam penyaluran bantuan langsung tunai atau padat karya tunai desa. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025