• Jumat, 29 November 2024

Menteri Desa Setuju Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19

Rabu, 22 April 2020 - 20.04 WIB
61

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupas Tuntas - Rapat Kerja (Raker) antara Komite I DPD dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  Abdul Halim Iskandar di Jakarta Rabu (22/4/2020), berakhir setelah 4 jam lebih berdialog melalui jaringan telekonferensi dengan Komite I.

 Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD, Dr. Agustin Teras Narang. Turut hadir mendampingi Mendes PDTT diantaranya Wakil Menteri Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi dan Sekjen Mendes, Anwar Sanusi.

Sebanyak dua dari lima kesimpulan Rapat Kerja antara Komite I dengan Kemendes PDTT, yaitu: Pertama, disepakati untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid-19.

Seain itu, Komite I DPD sepakat dengan Kemendes PDTT untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program program penanggulangan Covid-19.

Mendes dan Komite I juga mengingatkan, bahwa pemanfaatan dana desa agar tetap mengikuti aturan undang-undang yang didahului dengan musyawarah desa di dalam penyaluran bantuan langsung tunai atau padat karya tunai desa. (*)