Menjelang Ramadhan, Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hari Kerja ASN
Metro - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Metro, A, Nasir AT mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat ASN, untuk pemetaan jam kerja. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Dalam pemetaan jam kerja itu. ada dua macam, yaitu ada kerja lima hari dari Senin sampai Jumat dan jam kerja enam hari untuk kerja yang berada di rumah sakit. Itu sudah diatur," ujar A. Nasir AT saat menggelar jumpa pers, Rabu (23/4/2020).
Ia juga mengatakan, untuk pemberlakuan surat edaran ASN untuk jam kerja yang berada di kantor dan di rumah sudah juga diatur di dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, untuk anak sekolah, hingga saat ini akan diperpanjang. "Untuk anak sekolah libur sudah kita perpanjang dan sudah kita buatkan surat edaran juga," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
Selasa, 15 Oktober 2024