Menjelang Ramadhan, Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hari Kerja ASN

Sekda Kota Metro A Nasir AT saat menggelar konferensi Pers, Rabu (22/4/2020). Foto: Han/Kupastuntas.co
Metro - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Metro, A, Nasir AT mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat ASN, untuk pemetaan jam kerja. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Dalam pemetaan jam kerja itu. ada dua macam, yaitu ada kerja lima hari dari Senin sampai Jumat dan jam kerja enam hari untuk kerja yang berada di rumah sakit. Itu sudah diatur," ujar A. Nasir AT saat menggelar jumpa pers, Rabu (23/4/2020).
Ia juga mengatakan, untuk pemberlakuan surat edaran ASN untuk jam kerja yang berada di kantor dan di rumah sudah juga diatur di dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, untuk anak sekolah, hingga saat ini akan diperpanjang. "Untuk anak sekolah libur sudah kita perpanjang dan sudah kita buatkan surat edaran juga," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pembangunan Jalan di Kota Metro Dimulai, Walikota Ancam Blacklist Pemborong Nakal
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemkot Metro Serahkan Nama Pengganti Sekwan ke DPRD, Penetapan Plh Segera Dilakukan
Senin, 07 Juli 2025 -
Sah, Supriyadi Resmi Jabat Plh Sekda Kota Metro
Senin, 07 Juli 2025 -
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025