Menjelang Ramadhan, Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hari Kerja ASN
Sekda Kota Metro A Nasir AT saat menggelar konferensi Pers, Rabu (22/4/2020). Foto: Han/Kupastuntas.co
Metro - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Metro, A, Nasir AT mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat ASN, untuk pemetaan jam kerja. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Dalam pemetaan jam kerja itu. ada dua macam, yaitu ada kerja lima hari dari Senin sampai Jumat dan jam kerja enam hari untuk kerja yang berada di rumah sakit. Itu sudah diatur," ujar A. Nasir AT saat menggelar jumpa pers, Rabu (23/4/2020).
Ia juga mengatakan, untuk pemberlakuan surat edaran ASN untuk jam kerja yang berada di kantor dan di rumah sudah juga diatur di dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, untuk anak sekolah, hingga saat ini akan diperpanjang. "Untuk anak sekolah libur sudah kita perpanjang dan sudah kita buatkan surat edaran juga," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Rabu, 04 Maret 2026









