• Jumat, 15 Agustus 2025

Meninggal Tertabrak Mobil Saat Bongkar Muat, Keluarga Buruh TKBM Dapat Santunan Rp149 Juta

Rabu, 22 April 2020 - 19.20 WIB
404

Pihak TKBM saat memberikan santunan dari BPJS Ketenaga-kerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan. Foto: Wanda/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pegawai Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Namun pihak TKBM telah memberikan santunan dari BPJS Ketenaga-kerjaan sebesar Rp149 juta.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma menceritakan, pegawai bernama Ahmad (23) warga kecamatan Panjang, seminggu lalu mengalami kecelakaan kerja di PT ISAB, pada saat bongkar muat gula, ketika itu mobil truk mundur dan menabraknya.

"Mobil truk dengan kencang mundur dan menabrak almarhum. Namun yang tertabrak tidak hanya Ahmad, ada satu kawannya lagi bernama Apriyadi, namun dia hanya luka ringan,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Dengan meninggalnya anggota TKBM tersebut, Agus mengatakan, pihaknya memberikan santunan kepada buruh yang meninggal, dan bentuk rasa kemanusiaan terhadap buruh Koperasi TKBM. "Kita memberikan santunan kepada buruh ini sebagai hak ahli waris, karena almarhum juga tulang punggung keluarga. Walaupun koperasi sebelum era kepemimpinan saya sudah ada piutang ke BPJS Tenaga-kerja, akan tetapi kami Pengurus Koperasi TKBM tetap menyantuni keluarga ahli waris," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini menjelaskan, pemberian klaim pembayaran santunan kepada buruh tersebut, adalah tanggung-jawab koperasi. Meski jika melihat kondisi koperasi saat ini, ahli waris tidak dapat bantuan, lantaran masih ada ganjalan piutang BPJS era periode ketua koperasi yang lalu. 

"Walau masih ada persoalan hukum tentang dugaan korupsi dana BPJS oleh mantan Ketua koperasi, Sainin Nurjaya dan kloninya, sekitar Rp4,2 miliar, kita tetap berikan santunan Rp149 juta. Ini adalah hak dari ahli waris," jelasnya. (*)