• Jumat, 15 Agustus 2025

Lanjutan Sidang Kasus Suap Bupati Lampura, Istri Agung Dipaksa Terima Uang dari Istri Syahbudin

Rabu, 22 April 2020 - 18.39 WIB
341

Endah Kartika Prajawati, istri Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara nonaktif) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020) sore. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Endah Kartika Prajawati, istri Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara nonaktif), mengaku dipaksa untuk menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rina Febrina (istri terdakwa Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura).

Pengakuan Endah itu diungkapkan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa Syahbudin atas kasus suap fee proyek Lampura, Rabu (22/4/2020) sore.

Endah mengaku mengenal Rina Febrina lantaran aktif dalam kegiatan PKK.

"Pernah menerima sesuatu dari Rina?" tanya JPU KPK, Ikhsan Fernandi.

"Pernah," jawab Endah.

"Saya menerima uang terkait THR, kalau tahunnya saya lupa, saya ingatnya menerima kurang lebih tiga kali, beliau menyampaikan ada titipan untuk bapak Agung dan uang tersebut saya serahkan ke pak Agung," jawab Endah lagi.

Ikhsan pun membeberkan sesuai BAP bahwa penerimaan THR pada tahun 2017, 2018, dan 2019 dengan masing masing berjumlah Rp20 juta.

"Untuk tiga kali benar, tapi tahunnya saya tidak ingat, masing-masing Rp20 juta. Jadi awalnya di tahun pertama 2016 pertama kali Bu Rina menyerahkan itu (THR) disampaikan ada titipan dari Syahbudin ke Pak Agung, disitulah saya sampaikan," kata Endah.

"Tapi saya ditegor oleh bapak. Bapak (Agung) marah sekali dan disampaikan seorang istri Bupati dilarang menerima dari pihak manapun, sehingga saya berusaha mengembalikan, tapi Bu Rina menolak sampai dorong-dorongan dan karena memang itu titipan dari Syahbudin ke Agung maka saya serahkan ke Agung," imbuh Endah.

"Jadi karena terlanjur selanjutnya terima?" tanya Ikhsan.

"Sebelumnya karena sudah mendapat teguran, makanya saya berusaha menolak,ntapi Bu Rina terus berusaha mengejar-ngejar dan akhirnya memaksa," jawab Endah.

Endah menuturkan akhirnya uang yang ia tolak tersebut diserahkan secara paksa dengan cara meninggalkan di meja rumah. "Lalu dia pergi meninggalkan rumah, momennya pas mau lebaran dan tidak disebutkan untuk apa," tandasnya.

Endah kembali menuturkan, semenjak suaminya menjabat sebagai bupati Lampung Utara, sepenuhnya ia tinggal di Lampura. "Saya dan suami mendedikasikan waktu kami tinggal di Lampura baik pekerjaan maupun sekolah pindah ke Lampura, sehingga saya punya bayi yang kadang-kadang susu dan pampers memang kosong yang di Kabupaten Lampung Utara, sehingga saya pernah meminta tolong orang yang di Bandar Lampung untuk dititipi keperluan itu," ujarnya.

Endah pun akhirnya menitipkan semua barang tersebut kepada Rina Febrina. "Bu Rina tinggal di Balam sehingga saya minta tolong, semuanya itu saya nitip dan sudah dibayar," terangnya.

Disinggung soal tas mewah oleh Rina, Endah mengaku, jika itu adalah pemberian Rina sebagai hadiah ulang tahun. "Tas mewah itu nggak diserahkan ke saya langsung, itu kaitannya ulang tahun saya pada bulan September 2019, posisi saya di Bandar Lampung, barang kali Bu Rina memberi kejutan ke saya sehingga ke Kota Bumi, saya tahu dari ajudan, dia bilang kalau saya di Bandar Lampung, Tas mewah itu gak pernah sampai ke saya karena ditinggalkan di rumah, saya tahu dari orang rumah," kata Endah.

"Terkait penerimaan saat umroh?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Saya memang pernah berangkat umroh bersama tapi saya lupa tahunnya dan bu Rina memberikan uang Rp15 juta," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi. Yakni Endah Kartika Prajawati (istri Agung), Iman Akbar, Yanufahri, Dr. Djauhari, Denny Marian S dan Feri Efendi. Para saksi tersebut untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin. (*)