• Kamis, 20 Maret 2025

KPU Lampung Barat Gelar Rapat Pleno, Pemilih Mengalami Penurunan

Rabu, 22 April 2020 - 19.50 WIB
138

KPU Kabupaten Lambar saat menggelar rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama tahun 2020, Rabu (22/4/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan triwulan pertama tahun 2020, Rabu (22/4/2020).

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah dan dihadiri seluruh komisioner, sekretaris dan para Kasubag, dan juga dihadiri pimpinan Bawaslu Setempat, M. Izhar beserta Kabid Disdukcapil, AK Syamsul.

Dalam kesempatan tersebut, Arip Sah mengatakan, bahwa rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan tersebut mengacu pada surat edaran KPU RI NO : 181 /PL.02.1-SD/ KPU/II/2020 tertanggal 28 Februari 2020 perihal : Pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020.

"Salah satu point surat tersebut yaitu, seluruh Kabupaten Kota termasuk yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah, untuk tetap melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait. Atas dasar itu kita berkoordinasi dengan Disdukcapil tentang permintaan data penduduk, untuk memperoleh data terbaru." kata Arip Sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Periode Januari - Maret 2020, yang dilakukan jajaran  KPU Lambar, lanjut Arip, jumlah daptar Pemilih Lampung Barat sebanyak 211.362 mata pilih yang terdiri dari 110. 675 pemilih laki-laki dan 100.687 pemilih perempuan. Jumlah trsebut mengalami pengurangan sebanyak 439 mata pilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ( DPTHP-3) Pemilu tahun 2019 lalu, yang mencapai 211.793 pemilih, terdiri dari 110.946 pemilih  laki-laki dan 100.847 Pemilih Perempuan.

"Jadi setelah dilakukan pembandingan DPTHP-3 dengan data terbaru, baik yang meninggal, alih status TNI Polri yang memasuki masa pensiun, pindah alamat, untuk sementara ini terkoreksi ada sebanyak 435  jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat ( TMS). Ditambah ada 4 potensi pemilih baru, sehingga total ada 349 pemilih yang tidak memenuhi syarat," paparnya. (*)