Kemenag Lamsel Imbau Masyarakat Tunda Pernikahan Saat Pandemi
Lampung Selatan - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menghimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahan, di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang perubahan atas surat edaran dirjen bimbingan masyarakat islam Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan direktorat jendral bimbingan masyarakat islam.
Dalam edaran tersebut disampaikan beberapa poin, diantaranya, pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.
Selanjutnya, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020, pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
Kemudian, tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (online). Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.
Lalu, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan.
Ketua KUA Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Ahamd Solihin menuturkan, pihaknya telah merealisasikan SE Kemenag RI tersebut.
Ia menyatakan, pihak KUA Ketapang, sebelum munculnya SE Kemenag, telah menerima pendaftaran 25 Catin sehingga pihaknya tetap memproses Catin tersebut, sesuai dengan protokol pelaksanaan akad nikah di masa pandemi.
"Bagi catin yang melakukan pendaftaran di bawah tanggal 1 April, tetap diproses sesuai dengan protokol pelaksanaan yakni, akad nikah dilaksanakan di KUA. Dihadiri tidak Iebih 10 orang dalam satu ruangan (seorang penghulu, 2 orang Catin, wali, 2 orang saksi, 4 orang keluarga Catin). Kemudian, menjaga jarak aman minimal 1 meter dan tidak saling bersentuhan. Catin, wali nikah dan petugas wajib mengenakan masker serta sarung tangan. Terakhir, seluruh peserta yang hadir waiib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun," ucapnya, Rabu (22/4/2020) saat dikonfirmasi di kantor Kemenag Lampung Selatan.
Ia pun menegaskan, untuk Catin yang mendaftar di atas tanggal 1 April, tetap akan diterima, namun akan disosialisasikan untuk menunda jadwal pernikahannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tetap kita terima, tapi kita edukasi agar ditunda karena kondisi pandemi, sampai dengan ada intruksi selanjutnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Satu Pembobol Toko di Candipuro Lamsel, 3 Pelaku DPO
Kamis, 09 Januari 2025