BPBD Kota Bandar Lampung Tangkap Ular Sanca di Dalam Rumah Warga

Ular sanca spenjang 5 meter yang ditangkap BPBD Kota Bandar Lampung dari rumah warga, Rabu (22/4/ 2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Bandar Lampung menangkap seekor ular sanca di dalam rumah warga, dengan panjang kurang lebih 5 meter, pada Rabu (22/4/ 2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Komandan Regu (Danru) BPBD kota Bandar Lampung, Ifan Afandi mengatakan, penemuan ular tersebut hasil dari laporan warga di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Tepatnya sebelum pasar Tugu. "Kita langsung ke lokasi mengevakuasi ular sanca kembang ini, yang berada di dalam rumah warga di bawah klosetnya," kata dia.
Dalam mengamankan ular tersebut, pihaknya menerjunkan enam orang personil. "Dalam mengamankan kita terjunkan 6 personil dan dibantu dengan masyarakat juga," tuturnya.
Menurutnya, dalam satu bulan ini pihaknya telah mengevakuasi sebanyak tiga ekor ular. "Setelah ini kita kembalikan ke hutan sesuai habitatnya, yang jauh dari pemukiman warga," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025