BPBD Kota Bandar Lampung Tangkap Ular Sanca di Dalam Rumah Warga
Ular sanca spenjang 5 meter yang ditangkap BPBD Kota Bandar Lampung dari rumah warga, Rabu (22/4/ 2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Bandar Lampung menangkap seekor ular sanca di dalam rumah warga, dengan panjang kurang lebih 5 meter, pada Rabu (22/4/ 2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Komandan Regu (Danru) BPBD kota Bandar Lampung, Ifan Afandi mengatakan, penemuan ular tersebut hasil dari laporan warga di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Tepatnya sebelum pasar Tugu. "Kita langsung ke lokasi mengevakuasi ular sanca kembang ini, yang berada di dalam rumah warga di bawah klosetnya," kata dia.
Dalam mengamankan ular tersebut, pihaknya menerjunkan enam orang personil. "Dalam mengamankan kita terjunkan 6 personil dan dibantu dengan masyarakat juga," tuturnya.
Menurutnya, dalam satu bulan ini pihaknya telah mengevakuasi sebanyak tiga ekor ular. "Setelah ini kita kembalikan ke hutan sesuai habitatnya, yang jauh dari pemukiman warga," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Suami Bertugas di Perbatasan, Istri Prajurit Yonif 143 Hidupkan Tapis Lampung dan Dongkrak Ekonomi Keluarga
Sabtu, 02 Mei 2026








