Ahli Transportasi Bandar Lampung: Pelarangan Mudik Hanya Sekedar Mengisi Kekosongan Kebijakan Pemerintah

Ahli transportasi yang juga akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), IB Ilham Malik. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik di bulan Ramadhan ataupun Hari Raya Idul Fitri, dengan alasan sebagai salah satu bentuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Namun, menurut ahli transportasi yang juga akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) IB Ilham Malik, kebijakan larangan mudik hanya sekedar mengisi kekosongan kebijakan pemerintah saja.
"Kebijakan larangan mudik ini seperti melarang orang untuk mandi, tapi semua orang sudah nyebur ke dalam kali. Jadi sebenarnya sudah banyak masyarakat yang sudah mudik di berbagai daerah. Larangan mudik ini, pihaknya mengira hanya sekedar mengisi kekosongan kebijakan pemerintah, jadi harus ada kebijakan pelarangan mudik," ungkapnya, Rabu (22/04/2020).
Padahal, lanjut Ilham, larangan mudik ini sudah dibutuhkan sejak lama. Jadi larangan ini hanya sekedar mengisi kebijakan saja. "Sehingga dampak penyebaran covid ini sudah tidak bisa dibendung, dan sebaran covid saya kira akan terus terjadi. Karena masyarakat dari Jakarta dari daerah lain yang sudah terpapar virus bisa melakukan mobilitas atau berpindah ke daerah lain," ungkapnya.
Ilham juga mempertanyakan terkait larangan mudik yang dimaksud seperti apa. Mudik yang dilarang ini mudik antar pulau atau antar kota. Seperti orang dari Jakarta mau pulang ke Bandung, apakah ini masuk kategori pemudik atau tidak, apakah dilarang atau tidak. Ini harus ditimang-timang oleh pemerinta. Pasalnya, ini berbeda dengan orang Jakarta yang mudik ke Sumatera Selatan, jadi perlu ada difinisi mudik.
"Kalau konteksnya melarang orang-orang disetiap daerah untuk pergi ke daerah lain ini akan mudah dimengerti. Tapi kalo larangan mudik saja pasti banyak orang yang komplain, misalnya dari Jakarta mau ke Banten apakah kategori mudik atau tidak, ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025