Perlukah Larangan Mudik? Oleh Zainal Hidayat, S.H.
Bung Kupas - Desakan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan larang mudik mulai bermunculan. Badan Eksekutif Mahasiswah Seluruh Indonesia (BEM SI) sudah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang berisi tuntutan pelarangan mudik.
Tuntutan yang sama juga disuarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia Sedunia (PPI Dunia) yang mendorong Presiden Joko Widodo untuk melarang mudik. Mereka berdalih, ini sesuai anjuran pemerintah untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menetap di rumah (stay at home) yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
Selama ini, pemerintah hanya bisa memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan mudik. Namun fakta di lapangan, imbauan tersebut kurang diindahkan terlihat dengan banyaknya pemudik yang sudah pulang ke sejumlah daerah di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya.
Yang mengkhawatirkan, sebagian besar pemudik yang pulang kampung berasal dari sejumlah daerah zona merah virus Corona seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dampak mudik terhadap penyebaran Corona juga sudah mulai terasa di sejumlah daerah. Sebagian besar pasien positif Corona di Provinsi Lampung merupakan kasus impor dari daerah lain. Artinya, pasien ini terjangkit Covid-19 usai pulang dari daerah zona merah maupun setelah melakukan kontak dengan pasien positif dari zona merah.
Tidak menutup kemungkinan, peristiwa serupa juga terjadi di daerah lain. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, tentu akan berpotensi menambah jumlah warga yang terpapar di daerah-daerah yang dituju pemudik. Jika semakin banyak pasien Corona yang ada daerah, tentu saja Pemda setempat akan dibuat kerepotan untuk mengatasinya.
Berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki banyak fasilitas kesehatan maupun gedung-gedung bertingkat yang bisa diubah menjadi rumah sakit darurat maupun tempat karantina atau isolasi pasien Corona. Di daerah di Pulau Sumatera atau Sulawesi atau Kalimantan tentu tidak memiliki fasilitas selengkap di ibu kota negara.
Angin segar setidaknya dihembuskan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut pemerintah sedang mengkaji aturan terkait pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 2020.
Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi didapat informasi jika aturan terkait pelarangan mudik masih dalam kajian. Serta diungkapkan pula apabila dinamika wabah Covid-19 terus meningkat, ada kemungkinan pemerintah akan melarang masyarakat mudik.
Harapannya, tentu saja kebijakan itu jangan sampai diterapkan terlambat. Jika kebijakan itu dilakukan setelah para pemudik tiba di kampung halaman masing-masing, tentu akan sia-sia. Ingat pesan kata pepatah “Sedia Payung Sebelum Hujan”. (*)
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024