Pencairan Dana Desa dan BLT Tak Merata, Dua Menteri Akan Dipanggil DPD
Jakarta - Penggunaan dan pencaiaran dana desa untuk pencegahan Covid-19 yang belum merata akan dipertanyakan DPD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Terdepan.
"Keduanya akan diundang DPD secara terpisah dalam rapat kerja lewat video konferensi yang pertama dengan Menteri Desa PDTT, pada hari rabu tanggal 22 April 2020. Dan Menteri Dalam Negeri pada hari Senin tanggal 27 April 2020 mendatang," kata Ketua Komite I Teras Narang di Jakarta selasa (21/04/2020).
Ia mengatakan, hal lain yang jadi pokok pertanyaan nanti dalam rapat kerja terkait dengan pertanggung jawaban dana desa yang dipergunakan untuk penanggulangan Covid-19, setelah terbitnya Permendes Nomor 6 tahun 2020 ditengah persoalan daerah yang sedang menghadapi bencana luar biasa.
"Bukannya malah mendorong kecepatan pencairan atau masih soal birokrasi terus, sampai bisa mengalahkan aspek kearifan lokal dan faktor geografis daerah,"ungkapnya.
"Seperti soal penyaluran dana desa tahap pertama saja, belum mencapai 100 persen desa yang mendapatkan dana desa," jelas Teras narang lagi.
Untuk diketahui sebanyak 35 % Dana Desa bisa dipergunakan untuk bantuan langsung tunai, BLT, bagi yang rentan dan miskin. Namun datanya masih belum sinkron antara Desa, Kabupaten dan Propinsi, sehingga jadwal penyaluran BLT pada sebagian daerah masih tertunda termasuk Dana Desa. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025