• Jumat, 23 Mei 2025

Pemprov Lampung Siapkan Beberapa Opsi Larangan Mudik Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 21 April 2020 - 16.07 WIB
431

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat diminta keterangan, Selasa (21/4/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan telah menyiapkan beberapa opsi, agar masyarakat Lampung tidak mudik saat perayaan hari raya Idul Fitri, sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Opsi yang sudah disiapkan diantaranya, orang yang terpaksa melakukan mudik di tengah pandemi Covid - 19 harus di isolasi selama 14 hari,. Namun isolasi tersebut bukan dilakukan di rumah masing-masing, melainkan di asrama haji yang dimiliki masing-masing Kabupapten/Kota.

Selanjutnya, ketika terpaksa mudik, maka orang tersebut harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh gugus tugas daerah setempat. Selanjutnya harus menerima surat izin yang dikeluarkan oleh masing-masing Kepala Desa. Dan yang terakhir adalah dengan menaikan tarif transportasi umum hingga 100 persen.

"Saya rasa itu opsi yang kemarin sudah disampaika ke Gubernur Lampung, supaya menekan jumlah pemudik yang pulang ke daerahnya masing-masing. Dengan adanya syarat yang dikeluarkan ini, harapannya orang jadi malas untuk pulang kampung," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat diminta keterangan, Selasa (21/4/2020).

Lanjut Bambang, selain beberapa opsi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung pun berencana akan menutup akses kendaraan yang masuk melalui jalan tol trans Sumatera (JTTS).

"Kalau ASN kan sudah jelas tidak boleh mudik. Namun ada yang dikecualikan, seperti pekerja pabrik dan buruh. Mereka ini yang berpotensi melakukan mudik, maka jika terpaksa mudik mereka harus dibekali dengan beberapa persyaratan diatas," katanya. (*)