Pemkot Bandar Lampung Keluarkan SE Ketentuan Cuti ASN dan Tenaga Kontrak
SE nomor 800/ 123 /IV.04/2020 tentang ketentuan pemberian cuti bagi ASN dan tenaga kontrak. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan pengajuan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
SE tersebut langsung ditanda-tangani oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN, nomor 800/ 123 /IV.04/2020 tentang ketentuan pemberian cuti bagi ASN dan tenaga kontrak.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, hal itu juga menindak lanjuti SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Maka kami sampaikan ASN dan tenaga kontrak ikuti himbauan, agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat pandemi Covid-19 ini," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Dalam surat tersebut, cuti dapat diberikan kepada orang yang cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting. Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud ialah hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari ASN dan tenaga kontrak yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak yang melanggar tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








