Pemkot Bandar Lampung Keluarkan SE Ketentuan Cuti ASN dan Tenaga Kontrak
SE nomor 800/ 123 /IV.04/2020 tentang ketentuan pemberian cuti bagi ASN dan tenaga kontrak. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan pengajuan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
SE tersebut langsung ditanda-tangani oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN, nomor 800/ 123 /IV.04/2020 tentang ketentuan pemberian cuti bagi ASN dan tenaga kontrak.
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, hal itu juga menindak lanjuti SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Maka kami sampaikan ASN dan tenaga kontrak ikuti himbauan, agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat pandemi Covid-19 ini," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Dalam surat tersebut, cuti dapat diberikan kepada orang yang cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting. Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud ialah hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari ASN dan tenaga kontrak yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak yang melanggar tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)
Berita Lainnya
-
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026








