Karung Beras Langka Jadi Kendala Pembagian Sembako di Bandar Lampung

Kepala dinas sosial kota Bandar Lampung, Tole Dailami. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Dalam upaya membantu beban masyarakat di tengah wabah virus corona (Covid-19), pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung membagikan sembako berupa beras, bagi warga yang kurang mampu.
Yang mana pemkot sendiri menyediakan 80 ribu karung beras, yang nantinya akan menyasar kerumah warga seberat 5 kg per kepala keluarga (KK). Namun dalam pembagian bantuan itu ada beberapa kendala salah satunya adalah langkanya karung beras ukuran 5 kg tersebut.
Kepala dinas sosial kota Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pembagian bantuan beras ini bertahap, dan juga tergantung dengan kondisi ketersediaan dari bulog. Karena pembagian bantuan beras 5 kg ini bukan hanya di kota bandar Lampung saja, melainkan seluruh Indonesia.
"Maka sekarang muncul persoalan karungnya enggak ada, jadi orang berebut nyari karung. Kemaren juga nyari kepabrik-pabrik sampe ke Jawa juga kosong, kehabisan setok karung 5 kg ini, maka enggak tau ini mau dibungkus pakai apa," kata Tole Dailami, Selasa (21/04/2020).
Ia mengatakan, dalam situasi dan kondisi saat ini, orang pada libur, kemudian buruh yang kerja juga tidak boleh terlalu banyak serta juga melihat dari kondisi ketersediaan bulog, Maka dua hari ini pembagian beras hanya satu kecamatan."Tapi kita upayakan besok itu dua kecamatan, kalau bulognya siap, dan kita utamakan daerah pesisir," ujarnya.
Dimulai dari hari Sabtu kemarin pembagian beras itu sudah disalurkan sebanyak 4 kecamatan. "Baru 4 kecamatan yaitu Panjang, Bumi Waras, teluk betung selatan FTBS) dan hari ini satu kecamatan di teluk betung timur (TBT)," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025