• Rabu, 27 November 2024

Audit Laporan Keuangan Pemda Tubaba di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 21 April 2020 - 19.34 WIB
494

Dinas PUPR Tubaba saat audien dengan BPKP Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat - Diberlakukannya Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 per tanggal 1 April 2020, berdampak pada aspek politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan keamanan serta kesejahteraan sosial.

Ada 2 hal pokok yang tertuang dalam Keppres tersebut, pertama: menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menyebabkan kedaruratan keselamatan masyarakat. Kedua: menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan, dalam hal ini pemerintah menetapkan pembatarasan sosial / menjaga jarak berskala besar.

Pembatasan sosial (social distancing) merupakan serangkaian tindakan pengendalian infeksi non farmasi, yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.  Akibat besarnya potensi penularan Covid-19 ini. Pemberlakuan social distancing menjadi hal yang wajib dan diharuskan dalam seluruh aspek kegiatan, termasuk kegiatan pelayanan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Social distancing ini tidak terkecuali, diberlakukan juga dalam proses pemeriksaan (audit) laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019 yang sedang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan bulan April - Mei 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberlakukan proses pelaksanaan pemeriksaan, yang dilaksanakan dari rumah masing-masing (work from home).

BPK memandang, perlu melakukan kebijakan work from home untuk meminimalisir pertemuan fisik dalam kegiatan pemeriksaan, sebagaimana dirilis dalam siaran pers BPK tanggal 16 Maret 2020 yang lalu.

Menyikapi model pemeriksaan semacam ini, Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui BPKAD sebagai entitas pelaporan, yang bertanggung-jawab dalam penyusunan Laporan Keuangan, telah menugaskan tim kerja yang akan mengakomodir dan mengkomunikasikan seluruh kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam proses audit.

Data-data pertanggung-jawaban keuangan yang ada pada seluruh organisasi perangkat daerah, akan dikoordinir oleh tim kerja BPKAD, untuk selanjutnya disampaikan secara online kepada tim pemeriksa sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Model audit non pertemuan fisik semacam ini menjadi hal yang baru bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan. Para bendahara dan Pengguna Anggaran dituntut kemampuan menggunakan tehnologi informasi dalam penyusunan dan penyampaian data, klarifikasi sistem online, dan mekanisme lainnya sesuai dengan alat komunikasi yang tersedia.

Media komunikasi dan penyampaian data dalam model pemeriksaan seperti : email, WhatApp, teleconfrence, dan lain-lain menjadi hal yang wajib dikuasai oleh seluruh organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan audit model work from home ini. Selain itu kemampuan OPD dalam menjelaskan, dengan dukungan data yang lengkap kepada tim pemeriksa atas seluruh objek pemeriksaan menjadi hal yang sangat penting. Agar pemeriksa dapat memiliki keyakinan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Adapun materi pemeriksaan pada tahun 2020 ini, masih seperti periode sebelumnya. Dimana auditor melakukan pengujian atas laporaan keuangan pemerintah daerah tahun 2019, pengujian aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai agenda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan ini akan selesai pada pertengahan bulan Mei 2020. Selanjutnya BPK akan memberikan kesimpulan hasil pemeriksaannya dengan memberikan opini, berupa Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified opinion) atau Tidak Wajar (Disclemer). (Rls)