Anggota DPRD Reses Saat Pandemi Covid-19, Reihana : Tak Semua Orang Bisa di Rapid Test

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tetap menjalankan reses di saat pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana angkat bicara mengenai hal tersebut, ia mengatakan, meskipun tetap melakukan reses dan memperhatikan protokol kesehatan, anggota DPRD tersebut tidak bisa dilakukan rapid test, untuk memastikan apakah ia positif atau negatif Covid-19. "Masyarakat harus tau, tidak semua orang bisa dilakukan rapid test," kata Reiahan, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan, jika rapid test hanya diperuntukan untuk ODP yang mengalami sakit dan menunjukan gejala Covid-19, orang yang pernah berkontak dengan pasien positif, dan untuk tracking pasien, dan orang-orang yang bekerja di ruang isolasi termasuk perawat dan office boy.
"Jadi tak semua orang bisa di rapid test, hanya orang-orang yang mempunyai riwayat yang bisa ditest," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025