Anggota DPRD Reses Saat Pandemi Covid-19, Reihana : Tak Semua Orang Bisa di Rapid Test
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tetap menjalankan reses di saat pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana angkat bicara mengenai hal tersebut, ia mengatakan, meskipun tetap melakukan reses dan memperhatikan protokol kesehatan, anggota DPRD tersebut tidak bisa dilakukan rapid test, untuk memastikan apakah ia positif atau negatif Covid-19. "Masyarakat harus tau, tidak semua orang bisa dilakukan rapid test," kata Reiahan, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan, jika rapid test hanya diperuntukan untuk ODP yang mengalami sakit dan menunjukan gejala Covid-19, orang yang pernah berkontak dengan pasien positif, dan untuk tracking pasien, dan orang-orang yang bekerja di ruang isolasi termasuk perawat dan office boy.
"Jadi tak semua orang bisa di rapid test, hanya orang-orang yang mempunyai riwayat yang bisa ditest," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








