• Minggu, 29 September 2024

Terkait Uang Iuran yang Diminta Oleh Petugas Pasar, Ini Penjelasan Camat Lemong Pesibar

Senin, 20 April 2020 - 15.22 WIB
320

Camat Lemong Nursin Chandra. Foto: Ist.

Pesisir Barat - Menyikapi Terkait adanya laporan masyarakat dimana ada pungutan biaya iuran untuk pembelian masker yang dilakukan oleh petugas pasar, Senin (20/04/2020). 

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Iuran Untuk Pembelian Masker Oleh Petugas Pasar Ratu Agung Pesibar

Camat Lemong Nursin Chandra mengatakan, sebelumnya memang pasar mingguan (kalangan) memang akan dilakukan penutupan akan tetapi banyak para pedagang yang meminta untuk tidak dilakukan penutupan pasar. " Oleh karena itu para pedagang, pengurus pasar dan aparat pekon melakukan rapat terkait akan dilakukan penutupan pasar tersebut, sehingga terjadilah kesepakatan antara pedgang, pengurus pasar dan aparat pekon," ungkapnya. 

Dari hasil rapat tersebut, pedagang, pengurus pasar dan aparat pekon sudah sepakat untuk dilakukan pemungutan biaya sebesar Rp 20.000 untuk pedagang pinggir jalan dan Rp.5000 untuk pedagang kios. "Saya tahu karena saya ikut serta dalam rapat tersebut, dan mereka telah sepakat atas pungutan biaya tersebut,"lanjutnya. 

Ia melanjutkan, uang iuran tersebut di pergunakan seperti untuk membuat tempat cuci tangan, membayar petugas dan lain-lain. 

"Jika semuanya mau di belikan masker tidak bakalan cukup, kan masker sudah banyak yang jualan dan harganya cukup terjangkau, mendingan buat yang lainya seperti alat cuci tangan,"pungkasnya. 

Selanjutnya Nursin menegaskan tidak ada petugas yang memaksa untuk membeli masker tetapi petugas mengambil tindakan tegas tidak mengizinka masuk pasar jika tidak memakai masker. "Masker yang di isukan oleh masyarakat dan pedagang tersebut itu barang Dangan milik salah satu pedagang yang biasa jualan masker di pasar tersebut, bukan milik petugas atau dibeli dari uang iyuran tersebut," pungkasnya. (*)

Editor :