• Jumat, 10 Januari 2025

Selama Pandemi, Polres Lamsel Amankan 72 Kg Ganja dan 5.087 Butir Ekstasi

Senin, 20 April 2020 - 16.09 WIB
147

Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan saat Konferensi Pers, Senin (20/4/2020). Foto: Dirsah/Kupastuntas.co

Lampung Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil mengagalkan upaya menyelundupan sejumlah narkoba, sepanjang Pandemi Covid-19. Narkoba yang disita petugas yakni 72 Kg ganja dan 5.087 butir pil ekstasi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo, dalam keterangan rilisnya menyatakan, sejumlah barang haram tersebut berhasil diamankan polisi di kawasan pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. "Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka dari total 3 kasus," ujarnya, Senin (20/4/2020).

Dalam perkara pertama, polisi berhasil mengamankan YP (35) dan MM (34) di SI Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 00.15 WIB. Modus yang digunakan yakni dengan membawa 40 paket ganja yang dikemas dalam 2 buah kardus. Kemudian, 10 paket di dalam tas ransel, 10 paket dan 2 paket besar ditemukan di dalam tas koper. 62 paket tersebut diamankan dari kendaraan bus penumpang Sempati Star dengan Nopol BL 2817 AA.

"Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh, untuk diselundupkan ke Pulau Jawa. Para pelaku berusaha mengecoh petugas di saat situasi pandemi Covid-19," jelas Eddie.

Di lokasi yang sama, pada Senin (13/4/2020) pukul 22.30 WIB, Satres Narkoba kembali mengamankan sekitar 7 Kg ganja dengan modus pengiriman paket yang akan dikirimkan ke Bekasi. Barang tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang dimasukan di dalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik warna biru.

"Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan FA (37) pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut di daerah Bekasi," ungkapnya.

Mantan Kapolres Mesuji itu menambahkan, kasus ke tiga yakni ungkap kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 87 butir di SI Bakauheni, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 02.20 WIB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku. Yakni BH (36), DK (27) yang mengendari Toyota Innova Reborn dengan Nopol B 1422 NRS.

"Modusnya, ekstasi dimasukkan kedalam celana dalam yang digunakan tersangka BH untuk mengecoh petugas. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa (14/4/2020) polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yakni H (36) di daerah Tangerang Banten. Dari penangkapan terhadap tersangka H, petugas kembali menemukan sekitar 5 ribu butir ekstasi," tandasnya. (*)