• Rabu, 18 Maret 2026

Pandemi Covid-19, Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Mudik

Senin, 20 April 2020 - 15.15 WIB
128

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pulang kampung atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal itu, tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung walikota Bandar Lampung Herman HN, nomor 800/541/102/2020, tentang pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan juga menindak lanjuti surat edaran dari gubernur Lampung. "Maka dihimbau kepada seluruh ASN, agar dapat mengindahkan surat edaran Walikota yang dimaksud," ujarnya, Senin (20/04/2020).

Atas hal itu juga pemkot, meminta para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se Kota Bandar Lampung untuk memastikan agar ASN di Lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Namun jika ada keperluan yang sangat urgent atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapat izin pejabat struktural satu tingkat di atasnya, serendah-rendahnya Pejabat Administrator. "Tapi lebih indah berdiam diri di rumah," kata Rizki.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Editor :