• Selasa, 18 Juni 2024

Kemenkumham Lampung Akan Tindak Tegas Napi yang Melanggar Asimilasi

Senin, 20 April 2020 - 18.19 WIB
830

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tindakan tegas akan diambil oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, terhadap narapidana yang kembali melakukan kejahatan setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi.

Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli, narapidana dan anak dalam melaksanakan asimilasi tidak boleh melakukan pelanggaran hukum kembali dan ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana, serta melanggar syarat khusus.

"Seandainya narapidana dan anak melanggar persyaratannya, berakibat asimilasi dan integrasinya dicabut. Serta harus menjalani sisa pidana yang belum dijalaninya. Dan selama menjalani asimilasi dan integrasi tidak dihitung sebagai menjalani pidana dan tidak diberikan kembali asimlilasi dan integrasi,” tegas Nofli, Senin (20/4/2020).

Pernyataannya tersebut sebagai mana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020, tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegaan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, pada angka 8 huruf (a).    

Bahkan ia kembali menegaskan, sanksi terberat bagi narapidana yang melanggar tersebut yakni ditempatkan di straf cell dan ditambah dengan hukuman baru.

Selama narapidana dan anak melaksanakan asimilasi dan integrasi, kata Nofli, pengawasan dan pembimbingannya dilakukan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga dari Kejaksaan. 

Lebih lanjut dia membeberkan, sampai saat ini sudah ada dua orang narapidana yang melakukan pelanggaran atau kembali berbuat kejahatan setelah mendapat asimilasi. Keduanya itu yakni narapidana berinisial X, yang kembali tertangkap melakukan kejahatan dengan kasus pasal 363 KUHP pada tanggal 10 April 2020, dan terpidana selama 22 bulan. Yang bersangkutan mendapat asimilasi tanggal 4 April 2020.  

Selanjutnya yaitu narapidana berinisial Y, yang kembali tertangkap melakukan kejahatan dengan kasus pasal 365 KUHP pada tanggal 11 April 2020, dan terpidana selama 3 tahun. Yang bersangkutan mendapat asimilasi tanggal 2 April 2020. "Keduanya dari Lapas Gunungsugih,” ungkapnya.

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 khususnya di lingkungan lapas dan rutan se-Provinsi Lampung, sebanyak 2.416 narapidana dan anak dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. 

Nofli menjelaskan, adapun ketentuan yang dituangkan dalam peraturan di atas tersebut, syarat untuk asimilasi yakni telah menjalani 1/2 masa pidananya dan 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal sampai dengan 31 Desember 2020, tidak melanggar tata tertib di lapas atau rutan, bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika (PP 99) dan bukan warga negara asing (WNA).

Selanjutnya, syarat untuk integrasi yaitu bagi narapidana dan anak yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. (*)