• Selasa, 18 Juni 2024

Dua Remaja Belasan Tahun di Lampung Timur Terlibat Kasus Narkoba

Senin, 20 April 2020 - 17.09 WIB
611

Kasat Reserse Narkoba, AKP Denis Arya Putra saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur - Miris, dua remaja yang belum menginjak dewasa (di bawah umur), terjaring Polisi terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba, kedua pria yang masih berumur belasan tahun itu saat ini, diamankan di Mapolres Lampung Timur, Senin (20/4/2020).

Kasat Reserse Narkoba, AKP Denis Arya Putra saat di konfirmasi mengatakan, dua remaja belasan tahun berinisial TKW (16) dan FS (17), keduanya warga Kecamatan Matarambaru, dengan barang bukti yang mengarah bahwa kedua pelaku mengkonsumsi Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu berat 0.19 Gram, satu buah pipa kaca / pirex dan satu bungkus rokok. "Dua anak yang masih duduk di bangku SMP itu kami bekuk, di Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru," ujar AKP Denis.

Selain dua remaja di bawah umur tersebut, Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur juga menangkap satu orang dewasa yang diduga kuat mengonsumsi Narkoba yakni berinisial SW (47) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

SW di bekuk berikut dengan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu berat 0.41 Gram. "ketiganya saat ini kami amankan dan sedang kami melakukan perkembangan untuk mengungkap jaringan yang ada," tegas Denis. (*)