Dampak Corona, Ribuan Karyawan di Bandar Lampung Dirumahkan dan PHK

Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dampak dari Covid-19 di kota Bandar Lampung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung mencatat ada 37 perusahan telah merumahkan karyawannya sebanyak 1.542 orang, bahkan ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, dilihat dari catatan terdapat 37 perusahaan tersebut sudah mengirimkan surat kepada Disnaker yang berisi total karyawan yang telah dirumahkan. "Yang dirumahkan dari perusahaan itu sebanyak 1542 orang," kata Wan Abdurrahman, Senin (20/4/2020).
Selain perusahaan yang merumahkan karyawannya lanjutnya, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga telah merumahkan karyawannya. "Karyawan dari UMKM sebanyak 1.249 orang, dan yang di PHK oleh perusahaan 40 orang," ungkapnya.
Dan jika perusahaan tidak membayarkan karyawannya yang dirumahkan kata dia, itu kan sudah ada surat edarannya dari ke kementerian. "Kalau dia tidak mematuhi nanti langsung pemerintah provinsi yang akan melakukan tindakan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025