Dampak Corona, Ribuan Karyawan di Bandar Lampung Dirumahkan dan PHK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dampak dari Covid-19 di kota Bandar Lampung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung mencatat ada 37 perusahan telah merumahkan karyawannya sebanyak 1.542 orang, bahkan ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, dilihat dari catatan terdapat 37 perusahaan tersebut sudah mengirimkan surat kepada Disnaker yang berisi total karyawan yang telah dirumahkan. "Yang dirumahkan dari perusahaan itu sebanyak 1542 orang," kata Wan Abdurrahman, Senin (20/4/2020).
Selain perusahaan yang merumahkan karyawannya lanjutnya, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga telah merumahkan karyawannya. "Karyawan dari UMKM sebanyak 1.249 orang, dan yang di PHK oleh perusahaan 40 orang," ungkapnya.
Dan jika perusahaan tidak membayarkan karyawannya yang dirumahkan kata dia, itu kan sudah ada surat edarannya dari ke kementerian. "Kalau dia tidak mematuhi nanti langsung pemerintah provinsi yang akan melakukan tindakan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026 -
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026








