SBSI Lampung: Kurangi Angka Kriminalitas Dengan Bayar Upah Buruh yang Sesuai
Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung mengingatkan pelaku usaha tetap membayar upah pekerja atau buruh. Kecuali memang telah diatur atau ada kesepakatan, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan dengan pekerja atau buruh sebelumnya yang telah disepakati bersama.
Hal ini untuk mengurangi dampak kriminalitas yang akan terjadi selama pandemi Corona. “Sekiranya juga ada upah sebelum dirumahkan sebaiknya dirundingkan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pekerja atau buruh terutama mengenai besarannya selama dirumahkan, begitupun lamanya dirumahkan,” ujar Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan, Minggu (19/04/2020).
Ia mengatakan agar masalah ini segera diatasi. Apabila tidak, maka akan berdampak lebih luas lagi secara sosial. Dimana para pekerja akan mencari pekerjaan sementara sambil menunggu waktu dirumahkan selesai. Bahkan bisa saja melakukan tindakan kriminalitas yang justru membahayakan orang lain.
“Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan tentunya para pekerja atau buruh yang dirumahkan akan keluar rumah, mereka berusaha untuk mencari uang. Mereka pun bisa saja melanggar ketentuan Pemerintah untuk tidak keluar rumah bahkan melakukan tindakan kriminal,” tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Modus Jadi Dukun, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 November 2025 -
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025









