IDI Bandar Lampung Menilai SE dari Kemenkes Terkait Pengurangan Jam Praktek Buat Dilematis

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang ditanda-tangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo tertanggal 9 April 2020, yang ditujukan kepada seluruh perawat dan tenaga kesehatan.
SE tersebut berisikan imbauan kepada seluruh rumah sakit, untuk menunda praktek rutin di tengah pandemi virus corona (Covid-19), kecuali untuk hal yang emergency. Imbauan tersebut bertujuan agar para dokter, perawat, serta tenaga medis terhindar dari infeksi virus corona.
Namun, dengan adanya surat Edaran tersebut, justru menimbulkan Dilematis bagi para dokter dan juga tenaga kesehatan dalam penerapatanya
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung, Dr. M Aditiya Biomed mengatakan, pihaknya menilai, imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan dilemamatis bagi para dokter, karena sedikit sulit untuk menerapkan
"Teman-teman dokter sudah terima surat edaran itu dan kami sedikit sulit terapkan hal itu, kita juga tidak bisa memaksa teman-teman untuk membatasi prakteknya ataupun menjalani tugasnya," ungkapnya, Minggu (19/04/2020).
Dr. Aditiya mengatakan, saat ini banyak pasien ataupun masyarakat yang sakit bukan hanya karena Covid-19 tetapi penyakit lainnya, dan itu butuh diobati. Tentu kawan-kawan juga tidak ingin mereka tambah menderita dengan menutup atau membatasi jam prakteknya. "IDI juga ada satu gerakkan semesta, dimana semua dokter digerakkan untuk membantu masyarakat kecuali mereka yang sudah berumur," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Aditiya, untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah menyiapkan APD bagi para dokter praktek yang tergabung dalam IDI Cabang Bandar Lampung dalam bertugas membantu masyarakat, kecuali mereka yang sudah berumur.
Saat ini juga, pihaknya telah melakukan pelayanan kesehatan melalui sistem teknologi, dan ini dirasa lumayan efektif sebab pada kondisi saat ini banyak orang merasa parno, sehingga memang mereka tidak perlu ke dokter. "Kami pun ada layanan melalu whatsApp untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi lumayan efektif untuk masyarakat yang khawatir apakah mereka terindikasi Covid-19 atau tidak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengungkapkan, pihaknya belum menerapkan pembatasan praktek terhadap tenaga medis yang bekerja di rumah sakit daerah di bawah naungannya. Tetapi, apabila nanti dalam perkembangannya surat edaran (SE) dari pusat memang menegaskan untuk ada pembatasan dalam pelayanan praktek dokter, pihaknya pun akan menyesuaikan itu karena ini sifatnya baru himbauan.
"Untuk sekarang kita belum terapkan sebab pasiennya juga tidak terlalu banyak dan masyarakat juga masih banyak belum paham menggunakan teknologi ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Latih 1.116 Pelajar SMP Jadi Satgas Retina
Rabu, 21 Mei 2025 -
Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Way Rilau Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara
Rabu, 21 Mei 2025 -
RDP Komisi IV DPRD Lampung, Bappeda Sampaikan Tiga Fokus Perencanaan Pembangunan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Rencana Tambah 1.000 Tapping Box
Rabu, 21 Mei 2025