Anggota Komisi III DPR RI Minta Agar Polri dan Kamtibmas Amankan PSBB
Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dijadikan momen membangun relasi rakyat, dalam hal ini, negara yang memilki wewenang melindungi warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Anggota Komisi III DPR Agustiar Sabran mengatakan, menanggapi banyaknya usulan daerah yang mengajukan PSBB. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB. Peraturan tersebut diresmikan Presiden pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.
Ia menuturkan, aparat Polri di lapangan akan sangat berkontribusi untuk mendukung kebijakan PSBB dengan cara menjaga Kamtibmasnya. "Polri di lapangan harus kerja keras, karena pemahaman atas kebijakan ini di tengah masyarakat masih dalam proses. Jadi harus dikawal dengan kerja yang baik oleh anggota Polri, biar hasilnya maksimal", ungkapnya.
"Peran Bhabinkamtibmas yang tau demografi sifat dan wilayah tentu harus dimaksimalkan lagi dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19," lanjutnya.
Dasar hukum PSBB diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebagai penjabaran dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Peraturan Pemerintah ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengusulkan PSBB ke Menteri Kesehatan untuk menanggulangi Covid -19 yang sedang mewabah saat ini.
Ketua Komite II DPD, Yoris Rawiyei mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong royong bersama pemerintah untuk mengatasi pandemik Covid-19. "Membuat polemik baru menyudutkan pemerintah, stop memberikan komentar yang hanya mengkritisi kebijakan pemerintah. Hal itu bukanlah solusi,"katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024