Dihimpit Provinsi Zona Merah Covid-19, Pintu Masuk Lampung Makin Diperketat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Foto: Dok. kupastuntas.co
Bandar Lampung - Provinsi Lampung saat ini dihimpit oleh provinsi yang telah berstatus zona merah Covid-19, yakni Banten dan Sumatera Selatan.
Menyikapi hal tersebut membuat tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung terus melakukan upaya untuk memperketat pintu masuk Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga juru bicara penanganan Covid-19, Reihana mengatakan, yang difokuskan sekarang yakni memperketat penjagaan lalu lintas orang di pintu masuk dari Sumatera Selatan melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), maupun jalan lintas melalui Kabupaten Mesuji dan Way Kanan.
"Saya sudah melapor ke pimpinan, dan yang sekarang menjadi fokus adalah pintu masuk dari Sumatera Selatan yang akan kami perketat. Termasuk yang melalui tol ataupun melalui Kabupaten Mesuji dan Way Kanan. Doa kan kita bersama-sama mampu melalui pandemi ini," kata Reihana, Sabtu (18/4/2020).
Selain itu, ia pun meminta kepada seluruh pendatang yang memasuki ke Provinsi Lampung untuk karantina secara mandiri, atau bisa juga karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pengurus desa selama 14 hari.
"Notifikasi penumpang para ODP (Orang Dalam Pemantauan) sudah disampaikan ke Dinkes Provinsi oleh petugas KKP dan langsung dipilah untuk dikirim ke masing-masing kabupaten/kota untuk di pantau di desanya dan di pantau juga oleh aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek dan juga petugas kesehatan," jelasnya.
Lanjut Reihana, selain karantina secara mandiri, juga tetap self monitoring jika ada keluhan terindikasi Covid-19 segera kunjungi pusat kesehatan terdekat. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone ke Dalam Bilik Suara
Rabu, 21 Mei 2025 -
66.348 Guru di Lampung Belum Bersertifikat Pendidik
Rabu, 21 Mei 2025 -
Kementerian Pertanian Sinergikan Pertanian Modern dengan Kearifan Lokal
Rabu, 21 Mei 2025 -
Babak Baru Kasus Dugaan Aborsi, Tersangka Akui Beri Keterangan Palsu ke Polisi
Rabu, 21 Mei 2025