Lampung Timur Heboh ! Dengan Ancaman Sebarkan Foto Bugil, RA Setubuhi IA
Foto: Ist.
Lampung Timur - RA pria belasan tahun (di bawah umur) dibekuk anggota Polisi Mapolsek Raman Utara, karena telah memaksa IA seorang gadis berumur 12 tahun, untuk diajak berhubungan badan, RA dibekuk Jumat (17/4/2020) dini hari.
Menurut keterangan Kapolsek Raman Utara, AKP Bianto, modus yang digunakan pelaku yaitu, mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak mau melayani hubungan badan. Sebelumnya kedua remaja tersebut menjalin asmara (pacaran) dan korban mengirim foto bugil kepada pelaku (pacarnya). "Dari foto yang dikirim korban dijadikan alat oleh pelaku untuk mengancam korban," kata AKP Bianto.
Lanjut Bianto, karena takut foto bugilnya beredar, maka korban dengan terpaksa melayani keinginan bejad yang dilakukan pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Maret 2020 sekitar jam 13.00 WIB. "Pelaku mengaku melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Raman Utara.
Barang bukti yang diamankan yaitu, Visum Et Repertum, Celana Dalam wanita warna Cream, Kaos dalam wanita warna putih, Baju lengan panjang warna putih biru dan Celana Panjang jeans warna biru. "Kami sangat menyayangkan, sebab keduanya masih remaja belasan tahun, yang masih di bawah umur," ujar bianto. (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









