Penangguhan Pajak 6 Bulan, Sekda Bandar Lampung: Itu Kewenangan Walikota

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait dengan pemberian penangguhan pajak selama 6 bulan. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengungkapkan, bahwa itu adalah kewenangan dari Kepala Daerah.
Badri Tamam mengatakan, bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Daerah Walikota. "Paling nanti dari dinas teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan alternatif-alternatif itu," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Diungkapkannya, mengenai penangguhan pajak, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan kebijakan keringanan bagi pengusaha baik hotel, restoran dan hiburan sebesar 50 persen. "Kemaren kan pak wali udah berikan 50 persen, tapi nanti disampaikan seperti apa. Dan BPPRD yang nanti akan memberikan pertimbangan," katanya.
Sementara itu, jika pemerintah memberikan penangguhan seratus persen pada hotel selama 6 bulan, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung tidak memenuhi target. "Ya kondisi saat ini kekmana. Tapi nantilah kita pelajari dan kita rapatkan juga," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
BNNP Ungkap 10 Siswa SMP di Bandar Lampung Terpapar Narkoba
Jumat, 15 Agustus 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bakal Resmikan Rumah Partisipasi Publik di HUT ke-80 RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
BNNP Lampung Amankan Residivis Narkoba Bawa 2 Kg Sabu Jaringan Aceh
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pendapatan Retribusi Sampah Bandar Lampung Tembus Rp8,5 Miliar per Juli 2025
Jumat, 15 Agustus 2025