Penangguhan Pajak 6 Bulan, Sekda Bandar Lampung: Itu Kewenangan Walikota
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait dengan pemberian penangguhan pajak selama 6 bulan. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengungkapkan, bahwa itu adalah kewenangan dari Kepala Daerah.
Badri Tamam mengatakan, bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Daerah Walikota. "Paling nanti dari dinas teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan alternatif-alternatif itu," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Diungkapkannya, mengenai penangguhan pajak, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan kebijakan keringanan bagi pengusaha baik hotel, restoran dan hiburan sebesar 50 persen. "Kemaren kan pak wali udah berikan 50 persen, tapi nanti disampaikan seperti apa. Dan BPPRD yang nanti akan memberikan pertimbangan," katanya.
Sementara itu, jika pemerintah memberikan penangguhan seratus persen pada hotel selama 6 bulan, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung tidak memenuhi target. "Ya kondisi saat ini kekmana. Tapi nantilah kita pelajari dan kita rapatkan juga," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








