Penangguhan Pajak 6 Bulan, Sekda Bandar Lampung: Itu Kewenangan Walikota
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait dengan pemberian penangguhan pajak selama 6 bulan. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengungkapkan, bahwa itu adalah kewenangan dari Kepala Daerah.
Badri Tamam mengatakan, bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Daerah Walikota. "Paling nanti dari dinas teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan alternatif-alternatif itu," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Diungkapkannya, mengenai penangguhan pajak, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan kebijakan keringanan bagi pengusaha baik hotel, restoran dan hiburan sebesar 50 persen. "Kemaren kan pak wali udah berikan 50 persen, tapi nanti disampaikan seperti apa. Dan BPPRD yang nanti akan memberikan pertimbangan," katanya.
Sementara itu, jika pemerintah memberikan penangguhan seratus persen pada hotel selama 6 bulan, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung tidak memenuhi target. "Ya kondisi saat ini kekmana. Tapi nantilah kita pelajari dan kita rapatkan juga," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026








