Penangguhan Pajak 6 Bulan, Sekda Bandar Lampung: Itu Kewenangan Walikota
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait dengan pemberian penangguhan pajak selama 6 bulan. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengungkapkan, bahwa itu adalah kewenangan dari Kepala Daerah.
Badri Tamam mengatakan, bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Daerah Walikota. "Paling nanti dari dinas teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan alternatif-alternatif itu," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Diungkapkannya, mengenai penangguhan pajak, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan kebijakan keringanan bagi pengusaha baik hotel, restoran dan hiburan sebesar 50 persen. "Kemaren kan pak wali udah berikan 50 persen, tapi nanti disampaikan seperti apa. Dan BPPRD yang nanti akan memberikan pertimbangan," katanya.
Sementara itu, jika pemerintah memberikan penangguhan seratus persen pada hotel selama 6 bulan, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung tidak memenuhi target. "Ya kondisi saat ini kekmana. Tapi nantilah kita pelajari dan kita rapatkan juga," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








