Pemkot Bandar Lampung Menunggu Petunjuk KPU Pusat Terkait Penambahan Anggaran Pilkada 2020
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Karena wabah virus corona (Covid-19). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat, menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tadinya dijadwalkan pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Kesepakatan itu, didapat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Rahman.
Akan tetapi jika wabah virus corona masih terjadi ketika Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kemungkinan akan ada anggaran berubah dari jumlah tanda terima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya, karena diperlukan untuk sarana penunjang pencegahan corona.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Karena itu baru kesepakatan DPR dengan kemendagri dan pemerintah. "Kita belum bisa ngomong, dan itu kewenangan dari KPU. Pemerintah hanya memfasilitasi, kalau ada surat dari kpu pusat ada penambahan biaya, ya pemerintah menambah," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Ketika ditanyakan jika ada perubahan atau penambahan anggaran pilkada, pemkot akan menggunakan dana tersebut dari mana? "Ya posnya di APBD semua, ya nanti kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








