• Rabu, 24 April 2024

Awasi Bantuan Corona, Oleh Zainal Hidayat, S.H.

Kamis, 16 April 2020 - 07.33 WIB
78

Zainal Hidayat, S.H.

Bung Kupas - Penanganan pandemi Corona yang dilakukan serentak di Tanah Air, dipastikan menelan anggaran yang fantastis. Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan dana mencapai Rp405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.  

Anggaran sebanyak itu akan akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebanyak Rp75 triliun, lalu sebanyak Rp110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

 Lalu sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan hingga Pemerintahan Desa juga diminta mengalokasikan dana khusus untuk pencegahan virus Corona termasuk untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain melalui dana pemerintah, sejumlah perusahaan BUMN, swasta dan elemen masyarakat lain juga terpanggil untuk menyumbang uang maupun barang, guna mempercepat penanganan penyebaran virus Corona. Salah satu contoh adalah aplikasi permainan dari China, Tik Tok yang sudah menyumbang dana Rp100 miliar ke BNPB.

Demikian besarnya alokasi dana yang dikelola untuk menangani Covid-19 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun jauh-jauh hari sudah mengingatkan instansi pemerintah untuk mempublikasikan bantuan yang diterima dalam penanganan wabah ini kepada masyarakat.Sehingga masyarakat juga bisa ikut mengaksesnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyarankan kementerian/lembaga hingga instansi pemerintahan baik pusat dan daerah untuk mempublikasikan segala jenis bantuan atau sumbangan terkait penanganan virus Corona dengan memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Bahkan, KPK juga sudah mengeluarkan surat resmi terkait anjuran transparansi pengelolaan dana bantuan dan sumbangan untuk penanganan Covid-19.  Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Kontrol dari semua elemen masyarakat terhadap penerimaan dan pemanfaatan bantuan untuk penanganan pandemi Corona sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada oknum-oknum yang coba-coba mengeruk keuntungan pribadi di tengah bencana nasional ini. (*)

Editor :