Pemprov Masukkan Napi Menjadi Salah Satu Penerima Kartu Pra Kerja

Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan keterangan , Rabu (15/4/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mengenai kartu pra kerja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan bukan hanya pada masyarakat yang pendapatan menengah ke bawah, namun juga Pemprov berikan pada narapidana yang dibebaskan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, saat diwawancarai awak media, di ruang Abung pemerintah setempat, Rabu (15/4/2020).
"Bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat, yang sedang kita lakukan sekarang yaitu pra kerja, pertama rakyat miskin yang kita utamakan yang ada di Kabupaten/Kota, dan juga kita berikan bantuan kepada narapidana yang dibebaskan," ujar Arinal.
Ia menerangkan, nara pidana tersebut masuk dalam prioritas yang bisa diberikan bantuan program prakerja tersebut. "Terutama kita berikan bantuan pra kerja, supaya mereka (Napi) dalam proses penyesuaian, tetapi pendapatannya tetap terjaga," tuturnya.
Sementara lanjutnya, untuk tenaga kerja yang berhenti tidak masuk dalam program pra kerja, terkecuali tenaga kerja yang berhenti tingkat pendapatannya rendah.
"Oleh karenanya, saya lebih mengutamakan rakyat miskin. Jadi bukan tenaga kerja yang berhenti, akan tetapi jika tenaga kerja tadi dalam posisi tingkat pendapatannya rendah itupun kita masukan kategori yang perlu kita bantu," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dorong Seluruh Pihak Proaktif Soal Pekerja yang Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Rendahnya Kepesertaan Jamsostek di Lampung Ancam Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Kelurahan Kedamaian Wakili Lampung di Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Provinsi Lampung Usulkan Penambahan 49 Titik SPPG
Rabu, 13 Agustus 2025