Pemprov Masukkan Napi Menjadi Salah Satu Penerima Kartu Pra Kerja

Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan keterangan , Rabu (15/4/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mengenai kartu pra kerja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan bukan hanya pada masyarakat yang pendapatan menengah ke bawah, namun juga Pemprov berikan pada narapidana yang dibebaskan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, saat diwawancarai awak media, di ruang Abung pemerintah setempat, Rabu (15/4/2020).
"Bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat, yang sedang kita lakukan sekarang yaitu pra kerja, pertama rakyat miskin yang kita utamakan yang ada di Kabupaten/Kota, dan juga kita berikan bantuan kepada narapidana yang dibebaskan," ujar Arinal.
Ia menerangkan, nara pidana tersebut masuk dalam prioritas yang bisa diberikan bantuan program prakerja tersebut. "Terutama kita berikan bantuan pra kerja, supaya mereka (Napi) dalam proses penyesuaian, tetapi pendapatannya tetap terjaga," tuturnya.
Sementara lanjutnya, untuk tenaga kerja yang berhenti tidak masuk dalam program pra kerja, terkecuali tenaga kerja yang berhenti tingkat pendapatannya rendah.
"Oleh karenanya, saya lebih mengutamakan rakyat miskin. Jadi bukan tenaga kerja yang berhenti, akan tetapi jika tenaga kerja tadi dalam posisi tingkat pendapatannya rendah itupun kita masukan kategori yang perlu kita bantu," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Neraca Perdagangan Luar Negeri Lampung Triwulan I-2025 Surplus 884,69 Juta Dolar AS
Selasa, 20 Mei 2025 -
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Kelola Proyek Fisik dengan Anggaran Fantastis
Selasa, 20 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp 22 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025