Pemprov Masukkan Napi Menjadi Salah Satu Penerima Kartu Pra Kerja
Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan keterangan , Rabu (15/4/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Mengenai kartu pra kerja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan bukan hanya pada masyarakat yang pendapatan menengah ke bawah, namun juga Pemprov berikan pada narapidana yang dibebaskan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, saat diwawancarai awak media, di ruang Abung pemerintah setempat, Rabu (15/4/2020).
"Bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat, yang sedang kita lakukan sekarang yaitu pra kerja, pertama rakyat miskin yang kita utamakan yang ada di Kabupaten/Kota, dan juga kita berikan bantuan kepada narapidana yang dibebaskan," ujar Arinal.
Ia menerangkan, nara pidana tersebut masuk dalam prioritas yang bisa diberikan bantuan program prakerja tersebut. "Terutama kita berikan bantuan pra kerja, supaya mereka (Napi) dalam proses penyesuaian, tetapi pendapatannya tetap terjaga," tuturnya.
Sementara lanjutnya, untuk tenaga kerja yang berhenti tidak masuk dalam program pra kerja, terkecuali tenaga kerja yang berhenti tingkat pendapatannya rendah.
"Oleh karenanya, saya lebih mengutamakan rakyat miskin. Jadi bukan tenaga kerja yang berhenti, akan tetapi jika tenaga kerja tadi dalam posisi tingkat pendapatannya rendah itupun kita masukan kategori yang perlu kita bantu," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
134 Gerai Kopdes Merah Putih di Lampung Rampung Dibangun
Rabu, 08 April 2026 -
Masa Jabatan Habis, Garinca Reza Pahlevi Minta Rekrutmen Komisioner KI Dipercepat
Rabu, 08 April 2026 -
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
Rabu, 08 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026








