• Selasa, 20 Mei 2025

OJK Lampung: Kalau Ada Leasing Nakal Laporkan, Kita Tutup Kantornya!

Rabu, 15 April 2020 - 15.14 WIB
1.2k

Kepala OJK Lampung, Indra Krisna saat memberikan keterangan di di Posko Covid-19 Balau Keratun Pemprov Lampung, Rabu (15/4/2020). Foto: Tampan Fernando/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menegaskan agar semua perusahaan pembiayaan (leasing) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Jika ada yang masih membandel menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak wabah corona, OJK Lampung akan memberikan sanksi tegas. 

Kepala OJK Lampung, Indra Krisna mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup kantor cabang leasing di Lampung jika tidak mau mengikuti aturan tersebut. “Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti akan saya sampaikan untuk dipindah. Bahkan Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerja sama mendukung program pemerintah ini,” kata Indra Krisna usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 Balau Keratun Pemprov Lampung, Rabu (15/04/2020). 

Diketahui OJK Pusat mengeluarkan aturan soal stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan leasing. 

Meski begitu, OJK Lampung menegaskan, jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat dampak pandemi covid-19. 

“Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak. Jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silakan bayar juga. Karena kalau nggak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Termasuk juga untuk UMKM kalau ada uang bayar. Karena kita sama-sama menyelamatkan. Baik itu nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,” tegas Indra. 

Menurut Indra, OJK sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menjalankan program keringanan kredit ini. Namun tak dipungkiri masih ada kendala di lapangan akibat komunikasi yang kurang lancar antara perusahaan pembiayaan di pusat dengan kantor cabang di daerah. 

“Kami kemarin Kamis lalu sudah vecon dengan seluruh anggota APPI. Mudah-mudahan komunikasi bisa semakin lancar sehingga kedepan tidak ada lagi masalah di lapangan,” ungkapnya.

“Leasing sementara ini mungkin sudah tidak terjadi lagi yah. Kemarin memang masih ada komunikasi yang kurang lancar antara pimpinannya (usaha leasing) di Jakarta dan kantor cabang yang ada di daerah. Maupun dengan kantor-kantor cabang yang ada di kabupaten/kota yang jauh,” tandasnya. (*)

Editor :