• Minggu, 22 Desember 2024

Korban Penganiayaan Mengeluhkan Proses Hukum di Ditpolairud, Kabid Humas: Masih Didalami Bidpropam

Rabu, 15 April 2020 - 17.21 WIB
94

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Angga Saputra (22), seorang nelayan yang menjadi korban kekerasan di tengah laut, dimintai keterangan oleh penyidik Paminal Profesi Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Propam lantaran adanya keluhan dari korban terhadap kinerja penyidik penegakan hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud).

Dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkannya. "Ya benar, ada korban penganiayaan dimintai keterangannya oleh Bidpropam. Masih diperiksa untuk didalami audit penyidikannya," kata Pandra, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya pada Selasa (14/4/2020) siang lalu, korban Angga didampingi kuasa hukumnya, Alian Setiadi, diperiksa Bidpropam Lampung.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh penyidik Propam kepada korban, antara lain seputar keluhan korban terhadap proses penegakan hukum di Ditpolairud dan tidak ditahannya para pelaku pengeroyokan. "Ya, kemarin klien saya dimintai keterangannya oleh Paminal Propam Polda Lampung. Klien saya ditanyai seperti, mereka (propam) melihat adanya kekecewaan dari korban terhadap kinerja polair," kata Alian.

Selain itu, Propam juga menanyakan apa benar korban ini menjadi korban kekerasan. Kemudian terkait pelaku yang diduga berjumlah 8 orang tidak ditahan. "Kemudian ditanyai benar nggak korban ini mengeluhkan kinerja Polair," ujarnya

Ia berharap Propam Polda Lampung mengambil tindakan dengan memeriksa para penyidik Polair. Sebab, kata Alian, korban mendapat intimidasi dari pelaku. "Korban ini sampai mengungsi dari rumahnya, karena mendapat intimidasi dari pelaku. Jadi harapan kami, segera tangkap pelaku dan tahan, kan sudah jelas pelaku penganiayaannya siapa," jelasnya.

Untuk diketahui, Angga menjadi korban kekerasan oleh pelaku berinisial M bersama rekannya, saat pulang bekerja mengambil limbah CPO. Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2020 di sekitaran Pulau Tangkil Pesawaran.

Penganiayaan bermula saat korban menerima pekerjaan mengambil limbah CPO di perairan Pesawaran. "Sama rekan saya ada 11 orang yang kerja, malam pas kerja ada juga di sebelah rombongan terlapor, pas selesai paginya saya pulang dikejar sama terlapor dan di stop," kata Angga.

Setelah distop, kata Angga, ia langsung mendapat tindakan kekerasan dari rombongan berinisial M sembari mengklaim jika limbah CPO yang diambil olehnya merupakan hak terlapor. "Lalu saya dibawa ke pangkalannya, di sana saya dipukuli, saya berusaha lari tapi tak bisa, sampai saya minta maaf, dan minta tolong baru saya pulang," sebutnya.

Angga mengatakan setelah pulang ia merasa kesakitan dan segera lari ke rumah sakit terdekat. "Setelah kejadian saya opname selama tiga hari di RSUDAM, kepala saya bagian depan belakang, kaki dan tangan kanan saya terluka," ucapnya. (*)