• Rabu, 23 Oktober 2024

Kasus Fee Proyek Lampura, Rekanan Sebut Uang Fee Diserahkan ke Syahbudin Melalui Taufik

Rabu, 15 April 2020 - 17.46 WIB
95

Suasana sidang kasus fee proyek Lampura yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Andi Idrus, satu dari enam saksi yang hadir dalam persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) menyebut, uang fee dari proyek yang dikerjakan oleh para relawan disetorkan ke Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura) melalui Taufik Hidayat.

Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi menjadi tiga terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Syahbudin (mantan kadis PUPR) dan Raden Syahril, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dilakukan secara online, Rabu (15/4/2020).

"Saat bertemu Taufik, disampaikan ada fee setiap proyek yang harus disetorkan, di mana pak Taufik menyampaikan harus menyetor 20 persen, yang mana disampaikan setoran itu untuk Syahbudin," kata Andi.

Andi mengaku mendapatkan paket proyek senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2015 dan penyerahan fee pada bulan Januari 2016. "Fee Rp350 juta diserahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin. Itu saya serahkan ke rumah kontrakan pak Taufik," sebutnya.

Kemudian pada tahun 2016, Andi kembali mendapatkan tiga proyek senilai Rp2 miliar. "Itu dibagi 4 orang, saya Rp1 miliar jadi saya setor Rp200 juta, Ali setor Rp100 juta, Ayi setor Rp50 juta, Eka setor Rp50 juta, total Rp400 juta yang disetor ke pak Taufik untuk diserahkan ke pak Syahbudin, itu pada bulan September 2016. Di rumah makan Surabaya depan Ramayana Kobum," bebernya.

Andi juga mengakui pada tahun 2017 mendapatkan paket proyek sebesar Rp2 miliar. "Total fee-nya Rp400 juta, ini gabungan ada Ayi, Doy dan roni. Saya Rp280 juta lainnya Rp40 juta, saya serahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin di SPBU," tandasnya.

Diketahui, JPU KPK seharusnya menghadirkan enam orang saksi. Namun hanya lima saksi yang hadir. Mereka yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Bupati AIM), Andi Idrus (rekanan), Ansyari Sabak, Suhaimi dan Hanizar Habim. Sidang sekitar pukul 16.00 Wib, terpaksa diberhentikan sementara untuk istirahat. (*)