Imbas Corona, Kemenag Lampung Tidak Melayani Pendaftaran Baru di KUA

Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tertanggal 2 April 2020. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mulai melakukan protokol pencegahan Covid-19 pada layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Provinsi Lampung.
Plt Kepala Kemenag Provinsi Lampung, Wasril Purnawan mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan KUA, pihaknya menerapkan beberapa perubahan layanan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tertanggal 2 April 2020. Diantaranya pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id., tetapi permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani, serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaanya.
"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April. Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA," ungkapnya Rabu (15/04/2020).
Selain itu, lanjut Wasril, KUA tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (Online). Dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.
"Pada pelayanan akad nikah pihaknya membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang dalam satu ruangan. Catin dan Anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/Handsanitiser dan menggunakan masker, dan Petugas, Wali Nikah, dan Catin Laki-Laki Menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," jelasnya.
Kemudian, untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti,bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.
"Selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 , termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Kelola Proyek Fisik dengan Anggaran Fantastis
Selasa, 20 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp 22 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025 -
Lansia di Bandar Lampung Dianiaya Tetangga Diduga Karena Masalah Tanah
Senin, 19 Mei 2025