• Selasa, 20 Mei 2025

Dampak Covid-19, Dua Hari Bertambah 171 Orang Menganggur di Bandar Lampung

Rabu, 15 April 2020 - 11.28 WIB
332

Iliustrasi PHK akibat corona. Foto: Ist

Bandar Lampung - Angka pengangguran di Kota Bandar Lampung terus bertambah sebagai dampak pandemi Covid-19. Jika pada 11 April 2020 jumlah pekerja yang dirumahkan masih tercatat 1.256 orang, maka dua hari kemudian atau tepatnya 13 April 2020 sudah melonjak menjadi 1.427 orang atau bertambah 171 orang.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bandar Lampung mencatat sudah ada 33 perusahan yang merumahkan 1.427 pekerjanya akibat wabah virus Corona.

"Data per 13 April ini, sebanyak 33 perusahan sudah merumahkan.427 karyawannya. Data ini bertambah 4 perusahan per 11 April lalu yang hanya 28 perusahaan yang merumahkan 1.256 pekerja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Selasa (14/04/2020).

Menyikapi kondisi ini, pihaknya akan mulai melaksanakan program Pemerintah Pusat yakni kartu prakerja sebagai solusinya. "Jadi bagaimana kartu ini bisa sukses, kita imbau kepada masyarakat yang berstatus  di PHK dan dirumahkan serta pencari kerja untuk segera mendaftarkan diri,” kata dia.

“Ini Kebanyakan hotel, jadi pengunjung tidak ada, kalau terus aktif oprasional pasti rugi kan. Mereka saling mengerti. Ketika sudah aktif lagi mereka (pekerja) juga akan dipanggil lagi, jadi bukan diberhentikan tetap, tetapi hanya sampai dengan kondisi membaik," tandasnya.

Wan Abdulrahman menambahkan, hingga kini pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari dua eks karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan kebersihan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Bandar Lampung.

Ia menjelaskan, dua orang yang bekerja sebagai cleaning service ini dipecat secara sepihak dan haknya tidak diberikan karena dampak dari pandemic Corona atau Covid-19. "Kami sudah pelajari surat tersebut, dan isinya mereka dipecat namun tidak diberikan hak sebagaimana mestinya seperti pesangon ataupun gaji," kata Abdulrahman.

Ia berjanji, dalam waktu dekat akan mempertemukan kedua belah pihak yakni eks karyawan dan perusahaan, sehingga bisa mendapatkan titik untuk menyelesaikannya. "Kami usahakan agar karyawan tersebut dapat terpenuhi haknya ketika sudah di PHK," imbuhnya.

Ia mengimbau kepada buruh atau karyawan yang di PHK sepihak agar melapor kepada Disnaker Bandar Lampung.

 Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan sampai saat ini belum ada penambahan terkait laporan pengaduan buruh yang masuk ke SBSI. “Masih lima laporan itu, belum ada perkembangan,”ujar Deni. 

Namun, ia terus mengimbau kepada buruh yang tidak mendapatkan gaji oleh perusahaanya agar mengadu ke SBSI.

“Kami akan kawal masalah ini, buruh jangan takut untuk melaporkan masalah tentang penggajiannya,” tandasnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa (14/04/2020) dengan judul Dua Hari Bertambah 171 Orang Menganggur


Editor :