Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Amankan Pengguna Sabu
Tersangka SO (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/04/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku penyalah-gunaan narkotika, di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/04/2020).
Tersangka berinisial SO (30) warga Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra mengatakan, ada pun kronologi kejadian, pada hari selasa (14/04/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, dimana Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik warga terdapat seseorang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut. Langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi anggota Unitreskrim langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan pelaku," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti satu plastik klip kecil yang berisikan kristal narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah kaca pirek, dan satu buah alat hisap sabu-sabu (Bong).
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








