Polres Tanggamus Bagikan Bahan Pokok dan Masker Kepada Warga
Polres Tanggamus saat memberikan bahan pokok dan masker kepada salah satu warga Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (14/4/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam masa Pademi Covid-19, Polres Tanggamus memberikan bantuan bahan pokok di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (14/4/2020).
Bantuan diserahkan langsung oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH didampingi Kabag Ops, Kompol Bunyamin, Kasat Lantas, Iptu Rudi, S. SH. MH, Kasiwas, Iptu Bambang Purwadi, Kanit Regident Sat Lantas, Ipda Rudi Khisbantoro dan sejumlah personel Sat Lantas.
Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah mengungkapkan, bahwa dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2020 dan kepedulian, jajaranya memberikan bantuan bahan pokok dan masker terhadap warga yang tergolong kurang mampu.
"Sebanyak 100 paket bantuan kita sebar dibeberapa titik di Kecamatan Kota Agung Timur dan titik terakhir di Pekon Tanjung Anom. Kami harap dapat meringankan beban juga nencegah Covid-19 dengan memberikan masker," kata Kompol MN. Yuliansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, usai kegiatan.
Dalam rangkaian itu, Wakapolres juga memberikan edukasi melalui sosialisasi Maklumat Kapolri dan tentang Bahaya Virus Corona dan ikut serta dalam memutus rantai penyebaran virus Corona dengan cara hidup sehat.
"Himbauan kami, tetap di rumah, jaga kebersihan, rajin cuci tangan dan menaati himbauan yang telah diberikan oleh pemerintah. Apabila sangat penting tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KM Kurnia Alami Kerusakan Mesin di Teluk Semaka, Penumpang Dievakuasi di Tengah Gelombang
Jumat, 10 April 2026 -
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026








