Gubernur Arinal : Pencegahan Covid-19 Harus Sampai ke Tingkat Desa!
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan keterangan kepada media di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (14/4/2020). Foto : Tampan Fernando/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan pencegahan wabah covid-19 harus dilakukan sampai ke desa-desa. Pencegahan ini perlu karena banyak warga yang baru datang dari luar daerah, bahkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lampung yang pulang ke kampung halamannya.
“Langkah pencegahan harus dilakukan terutama di daerah pedesaan. Karena Lampung ini banyak masyarakat yang masuk dari luar provinsi, bahkan TKI dari luar negeri. Maka pengendalian di desa juga harus maksimal. Apabila salah, maka akan menjadi persoalan,” kata Arinal di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (14/4/2020).
Bahkan dalam waktu 2-3 hari kedepan, Arinal bersama jajaran Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk mengecek langkah pencegahan yang sudah dilakukan oleh pemda kabupaten/kota.
“Kita akan melihat apa yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan terutama di wilayah pedesaan. Di kabupaten/kota kami sudah menyiapkan 30 rumah sakit rujukan. Maka di masing-masing kabupaten sudah bisa menerima (pasien) dengan fasilitas yang sangat memadai,” jelas Arinal.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan langkah pencegahan di tingkat desa bisa dilakukan dnegan memanfaatkan Dana Desa (DD). Yaitu menyiapkan rumah singgah atau tempat karantina untuk setiap pendatang yang baru tiba dari luar daerah.
“Yang sekarang diusahakan Pak Gubernur itu kebijakannya adalah dengan Dana Desa ada tempat untuk karantina. Jadi melalui pak kadesnya menyewa rumah atau gedung sekolah untuk tempat karantina. Jadi itu semua yang masuk ke wilayah dia akan dikarantina selama 14 hari disitu,” jelas Reihana.
Data warga pendatang itu, kata dia bisa didapat dari Posko Gugus Tugas Covid-19. Namun setiap warga yang dikarantina tetap diberi konsumsi selama 14 hari.
“Selama ini ada yang sudah melakukan, seperti Pesawaran itu sudah. Kita harapkan daerah-daerah lain juga melakukan,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









