Wagub Lampung Nunik: Warga Yang Melakukan Perjalanan Antar Kabupaten Juga Berstatus ODP
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyampaikan, seluruh warga perantau atau pendatang yang baru tiba di Provinsi Lampung wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Tak hanya warga yang datang dari luar Lampung, bahkan seluruh warga di Lampung yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten juga wajib isolasi diri. Karena setiap yang melakukan perjalanan di dalam provinsi juga sudah otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Selama ini banyak pertanyaan yang masuk soal ini, jadi saya luruskan. Ketika ada warga yang melakukan perjalan antar kabupaten/kota misalnya dari Bandar Lampung pulang kampung ke Pesisir Barat itu wajib isolasi mandiri selama 14 hari. Jadi bukan berarti karena satu provinsi tidak menjadi ODP, tetap berstatus ODP,” tegas Nunik.
Untuk para ODP yang tidak mau disiplin melakukan melakukan karantina secara mandiri, Nunik meminta agar ada tindakan disiplin dari Pemda Kabupaten/Kota masing-masing.
Pada kesempatan itu, Nunik yang didampingi Kadiskominfotik Provinsi Lampung Chrisna Putra juga menyampaikan agar seluruh kabupaten/kota se-Lampung agar melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Bahkan dalam penanganannya dianggarkan hingga ke tahun 2021 mendatang.
“Artinya tidak hanya penanganan akar persoalan yang terjadi hari ini, pasca kejadian ini tetap ada perubahan anggaran untuk tahun 2021. Harus tetap ada langkah dan program yang mengantisipasi kondisi ekonomi agar tetap terjaga pertumbuhannya,” kata Wagub. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bansos Rp 365 Juta untuk 69 Warga Terdampak Bencana dan Sakit
Senin, 03 November 2025 -
Pergub Singkong Terbit, Tim Pengawas Bakal Dibentuk Pastikan Aturan Dijalankan
Senin, 03 November 2025 -
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Senin, 03 November 2025 -
KPK Bakal Turun ke Lampung Kawal Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Daerah
Senin, 03 November 2025









