Tolak Jenazah Covid-19 di Bandar Lampung, Siap-siap Kena Sanksi Hukum
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntaas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN akhirnya mengeluarkan Serat Edaran (SE) untuk masyarakat, agar tidak melakukan penolakan kepada jenazah Pasien positif Corona (Covid-19) yang akan dimakamkan di Kota Bandar Lampung.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandar Lampung, Herman HN telah mengerluarkan SE terkiat larangan kepada masyarakat untuk melakukan penolakan kepada Jenazah Pasien Positif Corona.
Video : Seorang Warga Lampung Selatan Diduga Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Covid-19
"SE ini sudah disebarkan melalui camat dan lurah, untuk disampaikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman jenazah Pasien Covid-19, khususnya di daaerah tempat tinggal Pasien," ungkapnya Senin (13/04/2020).
Rizki menerangkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi peristiwa sebelumnya pernah terjadi penolakan dibeberapa tempat di Bandar Lampung, di mana jenazah pasien positif Corona yang ditolak warga saat pemakaman.
"Kita Pastikan saat penakaman, dilakukan sesuai dengan protokol kementerian kesehatan. Dan apabila terjadi penolakan, akan dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian dan akan diberikan sanksi dan diproses secara hukum," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan Solusi Atasi Krisis BBM Petani dan Nelayan Bandar Surabaya Lamteng
Kamis, 21 Mei 2026 -
BPPRD Bandar Lampung Gencarkan Sosialisasi, Bayar Pajak Kendaraan lewat MPP
Kamis, 21 Mei 2026 -
69 Gerai Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Bandar Lampung, Baru Satu Gerai Besar Rampung Dibangun
Kamis, 21 Mei 2026 -
Soroti Kuota BBM Nelayan dan Petani 79 Ribu Liter, DPRD Lampung Minta Distribusi Tepat Sasaran
Kamis, 21 Mei 2026








