Tolak Jenazah Covid-19 di Bandar Lampung, Siap-siap Kena Sanksi Hukum
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntaas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN akhirnya mengeluarkan Serat Edaran (SE) untuk masyarakat, agar tidak melakukan penolakan kepada jenazah Pasien positif Corona (Covid-19) yang akan dimakamkan di Kota Bandar Lampung.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandar Lampung, Herman HN telah mengerluarkan SE terkiat larangan kepada masyarakat untuk melakukan penolakan kepada Jenazah Pasien Positif Corona.
Video : Seorang Warga Lampung Selatan Diduga Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Covid-19
"SE ini sudah disebarkan melalui camat dan lurah, untuk disampaikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman jenazah Pasien Covid-19, khususnya di daaerah tempat tinggal Pasien," ungkapnya Senin (13/04/2020).
Rizki menerangkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi peristiwa sebelumnya pernah terjadi penolakan dibeberapa tempat di Bandar Lampung, di mana jenazah pasien positif Corona yang ditolak warga saat pemakaman.
"Kita Pastikan saat penakaman, dilakukan sesuai dengan protokol kementerian kesehatan. Dan apabila terjadi penolakan, akan dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian dan akan diberikan sanksi dan diproses secara hukum," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026 -
95 ASN Pemkot Bandar Lampung Purna Tugas, Dapat Tali Asih Rp1,5 juta Per Orang
Selasa, 17 Maret 2026 -
Siapkan 67 SPKLU, PLN UID Lampung Siap Layani Pengguna EV Saat Mudik Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026








