Tolak Jenazah Covid-19 di Bandar Lampung, Siap-siap Kena Sanksi Hukum
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat memberikan keterangan. Foto: Sulaiman/Kupastuntaas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN akhirnya mengeluarkan Serat Edaran (SE) untuk masyarakat, agar tidak melakukan penolakan kepada jenazah Pasien positif Corona (Covid-19) yang akan dimakamkan di Kota Bandar Lampung.
Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandar Lampung, Herman HN telah mengerluarkan SE terkiat larangan kepada masyarakat untuk melakukan penolakan kepada Jenazah Pasien Positif Corona.
Video : Seorang Warga Lampung Selatan Diduga Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Covid-19
"SE ini sudah disebarkan melalui camat dan lurah, untuk disampaikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman jenazah Pasien Covid-19, khususnya di daaerah tempat tinggal Pasien," ungkapnya Senin (13/04/2020).
Rizki menerangkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi peristiwa sebelumnya pernah terjadi penolakan dibeberapa tempat di Bandar Lampung, di mana jenazah pasien positif Corona yang ditolak warga saat pemakaman.
"Kita Pastikan saat penakaman, dilakukan sesuai dengan protokol kementerian kesehatan. Dan apabila terjadi penolakan, akan dilakukan tindakan tegas dari Kepolisian dan akan diberikan sanksi dan diproses secara hukum," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








