Penggunaan Dana Kelurahan di Kota Bandar Lampung Untuk Covid-19 Tunggu Aturan dari Pusat
Kepala Dinas PMK kota Bandar Lampung Zainuddin, Senin (13/04/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dengan semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia khususnya di provinsi Lampung. Membuat semua anggaran di daerah difokuskan untuk penangan virus tersebut, begitu juga dengan anggaran dana desa atau dana kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Zainuddin mengatakan, untuk dana kelurahan di daerah lain memang dana desa banyak digunakan untuk penanganan Covid-19. Saat ini pihaknya masih berkordinasi sengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), camat, dan lurah, untuk mengalokasikan dana kelurahan ini.
"Tetapi sampai saat ini Kita masih mengandalkan partisipasi pimpinan Satker (Satuan Kerja) secara pribadi. Untuk membantu seperti pembelian masker ini," ungkapnya.
Zainuddin juga mengaku, hingga saat ini belum ada aturan dari pusat, terkait anggaran dana desa dan dana kelurahan ini digunakan untuk penangan covid-19. "Tetapi apabila memang ada aturannya, pasti kita alokasikan untuk penanganan ini, karena ini kan untuk kemaslahatan umat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MRI dengan Teknologi Terbaru
Sabtu, 15 November 2025 -
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Beri Diskon 50% Tambah Daya
Sabtu, 15 November 2025 -
Hadiri Pelantikan Pengurus Toga Aritonang se-Provinsi Lampung, Ketua Umum Kerabat Lampung Ingatkan Pentingnya Merawat Adat Batak
Sabtu, 15 November 2025 -
Grand Mall Lampung Gelar Soft Opening, Tanda Awal Kehadiran Pusat Belanja Baru di Bandar Lampung
Sabtu, 15 November 2025









