Penggunaan Dana Kelurahan di Kota Bandar Lampung Untuk Covid-19 Tunggu Aturan dari Pusat

Kepala Dinas PMK kota Bandar Lampung Zainuddin, Senin (13/04/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dengan semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia khususnya di provinsi Lampung. Membuat semua anggaran di daerah difokuskan untuk penangan virus tersebut, begitu juga dengan anggaran dana desa atau dana kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Zainuddin mengatakan, untuk dana kelurahan di daerah lain memang dana desa banyak digunakan untuk penanganan Covid-19. Saat ini pihaknya masih berkordinasi sengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), camat, dan lurah, untuk mengalokasikan dana kelurahan ini.
"Tetapi sampai saat ini Kita masih mengandalkan partisipasi pimpinan Satker (Satuan Kerja) secara pribadi. Untuk membantu seperti pembelian masker ini," ungkapnya.
Zainuddin juga mengaku, hingga saat ini belum ada aturan dari pusat, terkait anggaran dana desa dan dana kelurahan ini digunakan untuk penangan covid-19. "Tetapi apabila memang ada aturannya, pasti kita alokasikan untuk penanganan ini, karena ini kan untuk kemaslahatan umat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Kematian Kakak Beradik di Pesibar
Senin, 19 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Buka Pelatihan Satgas RETINA untuk Cegah Narkoba, Kekerasan, dan Judi Online di Kalangan Remaja
Senin, 19 Mei 2025 -
Pentas Islami ke-18, Universitas Teknokrat Indonesia Teguhkan Nilai Islami dan Prestasi Generasi Muda
Senin, 19 Mei 2025 -
Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah
Senin, 19 Mei 2025