LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pekerja Terdampak Corona

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mulyawan. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Keterlibatan dari merebaknya pandemi virus corona (Covid–19) pada bidang ketenaga-kerjaan saat ini sangat dirasakan oleh buruh atau pekerja.
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja, akan menimbulkan permasalahan hukum baru, di mana pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Guna melindungi hak-hak normatif pekerja, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan bantuan hukum online terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap ketenaga-kerjaan.
Dijelaskan Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mulyawan, untuk dapat melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak LBH Bandar Lampung di nomor telepon 0721-5600425 atau via WhatsApp 0821 8096 8008, dan email bantuanhukumlampung@gmail.com. Posko pengaduan ini akan terus beralan hingga meredanya pandemi Covid-19.
Chandra menyebut, sejauh ini baru dua orang pekerja yang hanya sebatas konsultasi ke pihaknya. Namun saat diketahui identitasnya, pekerja tersebut berasal dari pekerja informal berskala kecil yang di rumahkan dan belum tunduk dalam Undang-Undang Ketenaga-kerjaan.
"Yang dirumahkan itu pemberi kerjanya informal. Warung makan skala kecil, sehingga belum tunduk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Chandra, Senin (13/4).
Dalam menyelesaikan pengaduan pekerja yang merasa belum mendapatkan haknya, kata Chandra, pihaknya melihat dari dari setiap kasusnya apakah masuk dalam sengketa ketenagakerjaan.
"Sehingga bisa dilakukan bipartit dengan pemberi kerja seperti meminta klarifikasi untuk diberikan hak pekerjanya, solusinya bagaimana. Kalau sudah bibartit tidak bisa, kita lakukan tripartit dengan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Walaupun dalam kondisi pandemi saat ini, dia memastikan LBH Bandar Lampung memberikan layanan bantuan hukum yang maksimal termasuk terhadap para pekerja yang memang tidak mendapat pemenuhan haknya setelah di PHK oleh perusahaan. (*)
Berita Lainnya
-
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025 -
Lansia di Bandar Lampung Dianiaya Tetangga Diduga Karena Masalah Tanah
Senin, 19 Mei 2025 -
Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Kematian Kakak Beradik di Pesibar
Senin, 19 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Buka Pelatihan Satgas RETINA untuk Cegah Narkoba, Kekerasan, dan Judi Online di Kalangan Remaja
Senin, 19 Mei 2025