LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pekerja Terdampak Corona
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mulyawan. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Keterlibatan dari merebaknya pandemi virus corona (Covid–19) pada bidang ketenaga-kerjaan saat ini sangat dirasakan oleh buruh atau pekerja.
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja, akan menimbulkan permasalahan hukum baru, di mana pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Guna melindungi hak-hak normatif pekerja, mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan bantuan hukum online terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap ketenaga-kerjaan.
Dijelaskan Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mulyawan, untuk dapat melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak LBH Bandar Lampung di nomor telepon 0721-5600425 atau via WhatsApp 0821 8096 8008, dan email bantuanhukumlampung@gmail.com. Posko pengaduan ini akan terus beralan hingga meredanya pandemi Covid-19.
Chandra menyebut, sejauh ini baru dua orang pekerja yang hanya sebatas konsultasi ke pihaknya. Namun saat diketahui identitasnya, pekerja tersebut berasal dari pekerja informal berskala kecil yang di rumahkan dan belum tunduk dalam Undang-Undang Ketenaga-kerjaan.
"Yang dirumahkan itu pemberi kerjanya informal. Warung makan skala kecil, sehingga belum tunduk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Chandra, Senin (13/4).
Dalam menyelesaikan pengaduan pekerja yang merasa belum mendapatkan haknya, kata Chandra, pihaknya melihat dari dari setiap kasusnya apakah masuk dalam sengketa ketenagakerjaan.
"Sehingga bisa dilakukan bipartit dengan pemberi kerja seperti meminta klarifikasi untuk diberikan hak pekerjanya, solusinya bagaimana. Kalau sudah bibartit tidak bisa, kita lakukan tripartit dengan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Walaupun dalam kondisi pandemi saat ini, dia memastikan LBH Bandar Lampung memberikan layanan bantuan hukum yang maksimal termasuk terhadap para pekerja yang memang tidak mendapat pemenuhan haknya setelah di PHK oleh perusahaan. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG
Rabu, 10 Juni 2026 -
BNN Dikabarkan Tangkap Caketum Hipmi Diduga Terkait Narkoba
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026








