Kembali LPA Bandar Lampung Terima Laporan Pemerkosaan Anak

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Kembali, pada hari ini, Senin (13/4/2020). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung, menerima laporan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa.
"Ya kita terima laporan pemerkosaan terhadap seorang anak usia 15 tahun dari Jati Agung Lampung Selatan, yang diperkosa pada waktu yang berbeda oleh 4 orang pelaku di sebuah ruko di Jati Agung Lampung Selatan," kata Ahmad Apriliandi Passa saat di konfirmasi.
Kejadian itu juga kata Ahmad Apriliandi, ayah korban TO (39) telah melaporkan ke Polsek Jati Agung, dan sudah menerima surat tanda penerimaan laporan.
Masih kata Ahmad, atas pelaporan itu, pihaknya memberikan surat mandat kepada tim Advokasi, untuk melakukan pendampingan terhadap permasalahan tersebut kepada pihak korban. "Kita menginginkan pelaku dapat segera ditangkap oleh kepolisian setempat, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku." tegasnya.
Menurutnya sampai dengan hari ini LPA Bandar Lampung resmi tercatat ada tiga kali pelaporan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. "Kita catat sudah 3 kali laporan pemerkosaan anak di bawah umur. Sedangkan penelantaran anak 2 kasus, KDRT dalam rumah tangga 2 kasus dan sengketa anak karena perceraian 2 kasus," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025