Kembali LPA Bandar Lampung Terima Laporan Pemerkosaan Anak
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Kembali, pada hari ini, Senin (13/4/2020). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung, menerima laporan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Ketua LPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa.
"Ya kita terima laporan pemerkosaan terhadap seorang anak usia 15 tahun dari Jati Agung Lampung Selatan, yang diperkosa pada waktu yang berbeda oleh 4 orang pelaku di sebuah ruko di Jati Agung Lampung Selatan," kata Ahmad Apriliandi Passa saat di konfirmasi.
Kejadian itu juga kata Ahmad Apriliandi, ayah korban TO (39) telah melaporkan ke Polsek Jati Agung, dan sudah menerima surat tanda penerimaan laporan.
Masih kata Ahmad, atas pelaporan itu, pihaknya memberikan surat mandat kepada tim Advokasi, untuk melakukan pendampingan terhadap permasalahan tersebut kepada pihak korban. "Kita menginginkan pelaku dapat segera ditangkap oleh kepolisian setempat, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku." tegasnya.
Menurutnya sampai dengan hari ini LPA Bandar Lampung resmi tercatat ada tiga kali pelaporan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. "Kita catat sudah 3 kali laporan pemerkosaan anak di bawah umur. Sedangkan penelantaran anak 2 kasus, KDRT dalam rumah tangga 2 kasus dan sengketa anak karena perceraian 2 kasus," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bansos Rp 365 Juta untuk 69 Warga Terdampak Bencana dan Sakit
Senin, 03 November 2025 -
Pergub Singkong Terbit, Tim Pengawas Bakal Dibentuk Pastikan Aturan Dijalankan
Senin, 03 November 2025 -
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Senin, 03 November 2025 -
KPK Bakal Turun ke Lampung Kawal Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Daerah
Senin, 03 November 2025









