DPD Minta Wewenang Teknis Ditarik ke Pusat

Anggota DPD yang membidangi keuangan, Intsiawati Ayus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas - Di tengah pandemi wabah Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di sejumlah daerah. DPD mendesak agar kewenangan teknis, terkait tata kelola dana desa ditarik ke pusat.
Hal itu disebabkan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Desa dan Surat Edaran dari Mendagri, sehubungan penggunaan dana desa untuk penanggulangan Covid-19 masih menimbulkan ketakutan dari perangkat desa.
Anggota DPD yang membidangi keuangan, Intsiawati Ayus mengatakan, sebaliknya jika ada pertunjuk teknis dari pusat, diharapkan bisa menjadi pegangan oleh perangkat desa di dalam pemanfaatan dan tata kelola dana desa untuk percepatan penangan Covid-19.
Pemerintah lewat Menteri Desa PDTT telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020, yang mengatur tentang Desa Tanggap Covid-19, dan penggunaan Padat Karya Tunai Desa, PKTD.
Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasikan penggunaan dana desa hanya untuk menangani Covid-19 dan PKTD yang dituangkan dalam ABPDesa.
Menteri Dalam Negeri, Mendagri, juga ikut mengeluarkan SE Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah sampai ke tingkat desa.
Sebenarnya yang diperlukan perlakuan khusus dalam bentuk petunjuk teknis yang tegas dari Kemendagri, Kemendes termasuk Kemenkeu, atau tidak cukup hanya menerbitkan Surat Edaran dari 2 Menteri saja.
"Hal ini penting, agar tidak jadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan itu saja, para kepala desa selama ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran dana desa. Jangan sampai mereka dikejar-kejar lagi oleh oknum," tegas Ayus.
Wakil Ketua Komite III DPD, Evi Apita Maya mengatakan, hal lainnya yang juga ikut disoroti oleh anggota DPD adalah tayangan belajar dari rumah lewat televisi setelah diputuskan oleh Kemendikbud Nabiel Makarim. Agar programnya dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan.
"Inti program ajar harus berintikan 4 kluster sesuai UU Sistim Pendidikan Nasiuonal, serta menambahkan program belajar yang mengharuskan aktifitas fisik seperti, senam, tarian tradisional, atau melukis dan lain-lain yang membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani," kata Evi Apita Maya di Jakarta senin (13/4/2020).
Disamping itu Kementerian juga dapat memberikan pendidikan ketrampilan, seperti membuat masker dan handsanitizer secara sederhana, dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah diperoleh di sekitar. (*)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran
Selasa, 09 September 2025 -
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025