DPD Minta Wewenang Teknis Ditarik ke Pusat
Anggota DPD yang membidangi keuangan, Intsiawati Ayus. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas - Di tengah pandemi wabah Covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di sejumlah daerah. DPD mendesak agar kewenangan teknis, terkait tata kelola dana desa ditarik ke pusat.
Hal itu disebabkan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Desa dan Surat Edaran dari Mendagri, sehubungan penggunaan dana desa untuk penanggulangan Covid-19 masih menimbulkan ketakutan dari perangkat desa.
Anggota DPD yang membidangi keuangan, Intsiawati Ayus mengatakan, sebaliknya jika ada pertunjuk teknis dari pusat, diharapkan bisa menjadi pegangan oleh perangkat desa di dalam pemanfaatan dan tata kelola dana desa untuk percepatan penangan Covid-19.
Pemerintah lewat Menteri Desa PDTT telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020, yang mengatur tentang Desa Tanggap Covid-19, dan penggunaan Padat Karya Tunai Desa, PKTD.
Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasikan penggunaan dana desa hanya untuk menangani Covid-19 dan PKTD yang dituangkan dalam ABPDesa.
Menteri Dalam Negeri, Mendagri, juga ikut mengeluarkan SE Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah sampai ke tingkat desa.
Sebenarnya yang diperlukan perlakuan khusus dalam bentuk petunjuk teknis yang tegas dari Kemendagri, Kemendes termasuk Kemenkeu, atau tidak cukup hanya menerbitkan Surat Edaran dari 2 Menteri saja.
"Hal ini penting, agar tidak jadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan itu saja, para kepala desa selama ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran dana desa. Jangan sampai mereka dikejar-kejar lagi oleh oknum," tegas Ayus.
Wakil Ketua Komite III DPD, Evi Apita Maya mengatakan, hal lainnya yang juga ikut disoroti oleh anggota DPD adalah tayangan belajar dari rumah lewat televisi setelah diputuskan oleh Kemendikbud Nabiel Makarim. Agar programnya dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan.
"Inti program ajar harus berintikan 4 kluster sesuai UU Sistim Pendidikan Nasiuonal, serta menambahkan program belajar yang mengharuskan aktifitas fisik seperti, senam, tarian tradisional, atau melukis dan lain-lain yang membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani," kata Evi Apita Maya di Jakarta senin (13/4/2020).
Disamping itu Kementerian juga dapat memberikan pendidikan ketrampilan, seperti membuat masker dan handsanitizer secara sederhana, dengan menggunakan bahan-bahan yang mudah diperoleh di sekitar. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025









