Dishub Lampung Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Kenakan Masker

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat tapis berseri, untuk memakai masker ketika menggunakan transportasi publik. Penggunaan masker tersebut sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kebijakan penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga diimbau untuk tetap menggunakan masker ketika di luar rumah, termasuk saat menggunakan transportasi publik.
"Diharapkan untuk semua warga yang menggunakan transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," katanya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, imbauan ini sudah diberikan kepada para pengelola transportasi publik dan di simpul-simpul pintu masuk ke Provinsi Lampung, seperti di Bandara Raden Inten, Pelabuhan Bakauheni, Stasiun Kereta Api, serta Terminal. "Selain memberikan imbauan ke para operator, sosialisasi juga diberikan untuk para masyarakat. Anggap saja masker seperti helm, ketika pergi naik motor harus membawa helm sekarang juga harus bawa masker," katanya.
Masih kata Bambang, masyarakat pun banyak mempunyai peran untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara saling mengingatkan demi kebaikan bersama. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025