• Rabu, 06 Agustus 2025

Sebanyak 28 Perusahaan di Bandar Lampung Merumahkan Karyawannya

Minggu, 12 April 2020 - 17.14 WIB
972

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Sebanyak 28 Perusahaan di Bandar Lampung telah merumahkan karyawannya. Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung total 1.256 pekerja yang dirumahkan.

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdulrahman mengatakan, dari data terbaru pada tanggal 11 April 2020, sebanyak 28 perusahaan tersebut sudah mengirimkan surat kepada Disnaker yang berisi total karyawan yang telah dirumahkan. "Kami sebelumnya telah mengirimkan surat kepada perusahaan, mana saja perusahaan yang merumahkan karyawan dan totalnya, untuk update terakhir, ya datanya segitu,” ujar Wan Abdulrahman, Minggu (12/4/2020).

Dari total 28 perusahaan tersebut, kebanyakan pengusaha hotel. Ada 23 Hotel yang merumahkan karyawannya. "Sisanya dari Rumah Makan, Retail dan pengusaha lainnya,” ucapnya.

Wan Abdulrahman mengatakan, data tersebut akan terus mengalami peningkatan mengingat masih banyak perusahaan yang telah melakukan konfirmasi akan merumahkan karyawan, namun belum mengirim data resmi. 

"Pengaduan sudah masuk ke kami, namun belum ada data resmi terkait pengaduan tersebut ke kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, Disnaker selalu melakukan pemantauan dan meminta data lengkap perkerja yang dirumahkan, termasuk data kewajiban perusahaan tersebut masih memberikan gaji kepada karyawan yang dirumahkan.

 "Sesuai surat edaran Wali Kota, perusahaan wajib mengupah karyawan yang dirumahkan. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa melaporkannya secara langsung atau melalui organisasi buruh. Kami akan tindak tegas perusahaan tersebut,” tandasnya.

Mengenai laporan pengaduan buruh atau karyawan yang tidak dibayarkan gajinya atau di PHK oleh Perusahaannya, sampai saat ini menurutnyua belum ada laporan tersebut. "Kami belum terima laporan pengaduan karyawan, coba tanya ke organisasi buruh,” tandasnya.

Terkait dengan kartu pra kerja, Disnaker pun akan selalu mengawal program dari Pemerintah Pusat tersebut. "Kewenangan kartu pra Kerja ada di Disnaker Provinsi Lampung, kami tidak mempunyai kewenangan. Namun kami terus melakukan pemantauam, warga Bandar Lampung mana saja yang mendapat kartu pra kerja tersebut,” tandasnya.

Dilain Pihak, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung, Deni Suryawan mengatakan, sampai saat ini belum ada penambahan terkait laporan pengaduan buruh yang masuk ke SBSI. "Masih lima laporan itu, belum ada perkembangan,” ujar Deni, Minggu (12/4/2020).

Namun, ia terus mengimbau kepada buruh yang tidak mendapatkan gaji oleh perusahaanya, agar mengadu ke SBSI. "Kami akan kawal masalah ini, buruh jangan takut untuk melaporkan masalah tentang penggajiannya,” tandasnya.

Inilah 28 Perusahaan yang Merumahkan Karyawannnyasesuai data per Sabtu (12/04/2020): 1. Aksparsan (5 orang), 2. Hotel Golden Tulip (42 orang), 3. Hotel Grand City Hub (22 orang), 4. Hotel Andalas Permai (10 orang), 5.Hotel Batiqa (17 orang), 6. Hotel Bukit Randu (130 orang), 7. Hotel De Green (5 orang), 8. Hotel Dwipa Wisata (20 orang), 9.Hotel Emersia (94), 10.Hotel Grand Anugerah (52).

Kemudian 11. Hotel Grand Praba (19 orang), 12. Hotel Horison (93 orang), 13. Hotel Krida Wisata (6 orang), 14. Hotel Kurnia 2 (39 orang), 15. Hotel Kurnia Perdana (25 orang),16. Hotel Marcopolo (127 orang), 17. Hotel Pelangi (28 orang), 18. Hotel Sahid (43 orang), 19. Hotel Sheraton Inn Lampung (103 orang).

Selanjutnya 20.Hotel Sparks Lite (10 orang), 21. Hotel Swissbell (145 orang), 22. Hotel Whiz Prime (17 orang), 23. Hotel Yunna (46 orang), 24. Restoran Begadang 2 (38 orang), 25.Transmart Lampung (16 orang), 26. PT Empireglass Design (68 orang), 27. PT Eka Sari Lorena Transport (6 orang), dan 28. Trans Studio (30 orang). (*)