Pelaku Penganiayaan Tak Kunjung Ditangkap, Korban Kecewa Dengan Kinerja Polisi

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Sebuah keluarga asal Panjang, Bandar Lampung, terpaksa mengungsi jauh dari daerah tempat tinggalnya, lantaran menjadi korban intimidasi dari pelaku penganiayaan. Hal ini menimpa Angga Saputra (22), bersama keluarganya yang merupakan warga Kampung Harapan Jaya, Panjang Selatan.
Angga mengungkapkan, intimidasi itu bermula setelah ia mengadukan delapan penganiaya dirinya ke Ditpolairud Polda Lampung dengan nomor LP/B-148/I/2020/LPG/SPKT tanggal 24 Januari 2020. "Setelah laporan itu, saya mendapat ancaman melalui telepon, dan juga mengancam keluarga saya," ungkap Angga, Minggu (12/4/2020).
"Saat ini saya sudah nggak berani lagi tinggal di rumah (Panjang). Kami mengungsi dulu sementara waktu, karena banyak ancaman dari terlapor," lanjut pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini.
Tak hanya keluarga, Angga pun mengaku jika pihak saksi mata yang melihat kejadian penganiaya tersebut juga terancam secara tidak langsung. "Jadi teman saya yang jadi saksi mundur, bisa jadi takut, dia sempat bilang tolong dipikirin juga keluarganya, karena masih tinggal di Panjang," bebernya.
Angga pun menuturkan penganiayaan ini bermula saat setelah pulang bekerja mengambil limbah CPO. "Kejadian itu tanggal 24 Januari 2020, di sekitaran Pulau Tangkil Pesawaran pagi setengah tujuh," sebut Angga.
Angga menceritakan, penganiayaan bermula saat ia menerima pekerjaan mengambil limbah CPO di perairan Pesawaran. "Itu saya sama rekan saya ada 11 orang yang kerja, malam pas kerja ada juga di sebelah rombongan terlapor, pas selesai paginya saya pulang dikejar sama terlapor dan di stop," sebutnya.
Setelah di stop, kata Angga, ia langsung mendapat tindakan kekerasan dari rombongan berinisial M sembari mengklaim jika limbah CPO yang diambil olehnya merupakan hak terlapor. "Lalu saya dibawa ke pangkalannya, di sana saya dipukuli, saya berusaha lari tapi tak bisa, sampai saya minta maaf, dan minta tolong baru saya pulang," sebutnya.
Angga mengatakan, setelah pulang ia merasa kesakitan dan segera lari ke rumah sakit terdekat. "Setelah kejadian saya opname selama tiga hari di RSUDAM, kepala saya bagian depan belakang, kaki dan tangan kanan saya terluka," ucapnya
Angga pun berharap, para terlapor ini segera ditahan, mengingat perkara yang dilaporkannya sudah cukup lama. "Harapannya segera diproses dengan menahan pelaku ini, biar gak berlarut-larut, dan saya gak mengungsi, kalaupun masih proses ada jaminan keselamatan buat saya," tandasnya.
Sementara itu, AKBP Ferizal, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, malah mempertanyakan balik tujuan menanyakan hal tersebut.
"Kamu datang aja kesini nggak usah telpon. Kok tiba-tiba nanya (perkara), ada kepentingan apa. Kan dari awal nggak ada. Tiba-tiba nanya. Datang kesini, nanti salah paham. Apa yang saya sampaikan nanti beda. kayak kawan-kawan lah jangan nyari kepentingan. Saya sudah 30 tahun jadi polisi, yang profesional lah jangan nyari kepentingan," jawab mantan Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi III DPRD Tunggu Kinerja Bapenda Lampung Terkait Penagihan Pajak PT SGC
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rifandy Ritonga: Tunggakan Pajak Kendaraan PT. SGC Rugikan Negara dan Masyarakat
Rabu, 09 Juli 2025 -
PT SGC Nunggak Pajak Ratusan Juta, Akademisi Minta Pemprov Lampung Bertindak Tegas
Rabu, 09 Juli 2025 -
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025