• Selasa, 20 Mei 2025

Meski Ditunda, Bawaslu Tetap Awasi Calon Petahana dan ASN

Minggu, 12 April 2020 - 18.09 WIB
71

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda sementara tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Tetapi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tetap melakukan pengawasan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon Petahana.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, meskipun tahapan pencalonan Pilkada ditunda sementara, dan menunggu Perpu dari pemerintah pusat terkait waktu pelakansanaan Pilkada. Tetapi pengawasan kepada calon petahana dan ASN, masih tetap berlanjut.

Tetapi untuk calon yang berasal dari masyarakat, dimana sampai saat ini Partai Politik masih dalam tahap pembahasan dan belum mendaftarkan diri ke KPU, sehingga belum bisa dilakukan pengawasan selama  tahapan tertunda.

"Tetapi calon petahana dan ASN yang mencalonkan diri, masih patut untuk diawasi dan ini inturksi dari bawaslu RI, karena Pasal 71 mengikat kepada petahana dan ASN," ungkapnya Minggu (12/04/2020).

Disinggung terkait Lokasi banjir yang menjadi markas bantuan berlogo Parpol atau bakal calon. Candra mengatakan, masyarakat yang mencalonkan dan melakukan sosialisasi, tidak menjadi persoalan. Karena Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak bisa menghalangi sesorang dalam berbakti sosial terutama di tempat yang terkena musibah.

"Tapi kita lihat, apakah ini ada kaitannya dengan pencalonan? Maka kita akan secara intensif untuk mengawasi para bakal calon ASN dan petahana, ini yang akan kita lihat. Dalam menggunakan kekuasaan ASNnya dalam mempengaruhi pencalonannya," tandasnya. (*)