Meski Ditunda, Bawaslu Tetap Awasi Calon Petahana dan ASN

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda sementara tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Tetapi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tetap melakukan pengawasan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon Petahana.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, meskipun tahapan pencalonan Pilkada ditunda sementara, dan menunggu Perpu dari pemerintah pusat terkait waktu pelakansanaan Pilkada. Tetapi pengawasan kepada calon petahana dan ASN, masih tetap berlanjut.
Tetapi untuk calon yang berasal dari masyarakat, dimana sampai saat ini Partai Politik masih dalam tahap pembahasan dan belum mendaftarkan diri ke KPU, sehingga belum bisa dilakukan pengawasan selama tahapan tertunda.
"Tetapi calon petahana dan ASN yang mencalonkan diri, masih patut untuk diawasi dan ini inturksi dari bawaslu RI, karena Pasal 71 mengikat kepada petahana dan ASN," ungkapnya Minggu (12/04/2020).
Disinggung terkait Lokasi banjir yang menjadi markas bantuan berlogo Parpol atau bakal calon. Candra mengatakan, masyarakat yang mencalonkan dan melakukan sosialisasi, tidak menjadi persoalan. Karena Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak bisa menghalangi sesorang dalam berbakti sosial terutama di tempat yang terkena musibah.
"Tapi kita lihat, apakah ini ada kaitannya dengan pencalonan? Maka kita akan secara intensif untuk mengawasi para bakal calon ASN dan petahana, ini yang akan kita lihat. Dalam menggunakan kekuasaan ASNnya dalam mempengaruhi pencalonannya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama Pemprov Lampung dan Perusahaan Tiongkok Dinilai Strategis, Lampung Bisa Jadi Lumbung Jagung Nasional
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Dorong Industri Rokok Legal, PT Sajaka Berkah Bersatu Jadi Pelopor
Rabu, 06 Agustus 2025 -
3 Hektar Lahan TPA Bakung Sudah Terapkan Sistem Controlled Landfill
Rabu, 06 Agustus 2025 -
International Office UIN RIL Gelar Guest Lecture dari Prince Sattam bin Abdul Aziz University Saudi Arabia
Rabu, 06 Agustus 2025